9 Gadis Belia Diperdaya Dukun Cabul Lewat Ritual Penyatuan Raga

Kamis, 26 November 2020 - 21:42 WIB
loading...
9 Gadis Belia Diperdaya...
Tersangka S (39) dukun palsu yang mencabuli 9 gadis belia di Kota Semarang dan Kendal mencabuli korbannya dengan modus ritual penyatuan raga. Foto/iNews TV/Taufik Budi
A A A
SEMARANG - Tersangka S (39) dukun palsu yang mencabuli gadis-gadis belia di Kota Semarang dan Kendal, Jawa Tengah telah ditangkap polisi. Pelaku berlagak mampu mendeteksi makhluk halus yang bersemayam dalam tubuh korban dan bisa mengusirnya melalui ritual penyatuan raga.

“Semuanya (korban) dibohongi. Asal mulanya dia mengatakan bisa menyembuhkan, mendeteksi adanya roh yang menempel di tubuh korban,” kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kamis (26/11/2020). (Baca juga: Berlagak Mampu Deteksi Makluk Halus, Duda Ini Garap 9 Gadis)

Dalam melaksanakan aksinya, pelaku mulai meraba-raba tubuh korban untuk mendeteksi makhluk halus. Setelah korban percaya, pelaku semakin gencar beraksi hingga melakukan pengusiran roh halus dengan bersetubuh. (Baca juga: Astaga, Pria di Bone Nekat Sebar Video Mesum dengan Kekasih Usai Lamaran Ditolak)

“Tersangka ini melihat korban mendeteksi dengan tangannya dan mengatakan bahwa di tubuh korban tersebut ada makhluk halus yang menempel. Untuk membuang makhluk halus itu dilakukan dengan cara menyatukan raga (bersetubuh) menurut tersangka,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial S (39) alias E warga Semarang Jawa Tengah. Sementara sembilan korban di antaranya adalah AAP (14), APS (15), IA (14), SE (14), BMP (14), SHN (15), UTH (13), B (14), dan AC (15). Selain itu ada juga terduga korban lain berjumlah empat orang berinisial S (14), W(14), T (14), dan A (14).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut dan Ditutup Permanen
Temui Hotman Paris,...
Temui Hotman Paris, Korban Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ungkap Intimidasi dari Keluarga Pelaku
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Curat, Curas dan Curanmor, 105 Tersangka Diamankan
Rekomendasi
Mengemudikan Mobil Manual...
Mengemudikan Mobil Manual Lebih Menyehatkan Otak Dibandingkan Otomatis
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
Penembakan di Fan Zone...
Penembakan di Fan Zone Piala Dunia 2026, Satu Orang Tewas dan Satu Kritis
Berita Terkini
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved