9 Gadis Belia Diperdaya Dukun Cabul Lewat Ritual Penyatuan Raga

Kamis, 26 November 2020 - 21:42 WIB
loading...
9 Gadis Belia Diperdaya Dukun Cabul Lewat Ritual “Penyatuan Raga”
Tersangka S (39) dukun palsu yang mencabuli 9 gadis belia di Kota Semarang dan Kendal mencabuli korbannya dengan modus ritual penyatuan raga. Foto/iNews TV/Taufik Budi
A A A
SEMARANG - Tersangka S (39) dukun palsu yang mencabuli gadis-gadis belia di Kota Semarang dan Kendal, Jawa Tengah telah ditangkap polisi. Pelaku berlagak mampu mendeteksi makhluk halus yang bersemayam dalam tubuh korban dan bisa mengusirnya melalui ritual penyatuan raga.

“Semuanya (korban) dibohongi. Asal mulanya dia mengatakan bisa menyembuhkan, mendeteksi adanya roh yang menempel di tubuh korban,” kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kamis (26/11/2020). (Baca juga: Berlagak Mampu Deteksi Makluk Halus, Duda Ini Garap 9 Gadis)

Dalam melaksanakan aksinya, pelaku mulai meraba-raba tubuh korban untuk mendeteksi makhluk halus. Setelah korban percaya, pelaku semakin gencar beraksi hingga melakukan pengusiran roh halus dengan bersetubuh. (Baca juga: Astaga, Pria di Bone Nekat Sebar Video Mesum dengan Kekasih Usai Lamaran Ditolak)

“Tersangka ini melihat korban mendeteksi dengan tangannya dan mengatakan bahwa di tubuh korban tersebut ada makhluk halus yang menempel. Untuk membuang makhluk halus itu dilakukan dengan cara menyatukan raga (bersetubuh) menurut tersangka,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial S (39) alias E warga Semarang Jawa Tengah. Sementara sembilan korban di antaranya adalah AAP (14), APS (15), IA (14), SE (14), BMP (14), SHN (15), UTH (13), B (14), dan AC (15). Selain itu ada juga terduga korban lain berjumlah empat orang berinisial S (14), W(14), T (14), dan A (14).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1635 seconds (0.1#10.140)