Santriwati Diperkosa Mantan Satpol PP di Bandar Lampung saat Cuci Pakaian
Kamis, 30 Januari 2025 - 20:07 WIB
loading...
Konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/1/2025). Foto: Ira Widyanti
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Mantan Satpol PP Kota Bandar Lampung ditangkap lantaran memperkosa santriwati di salah satu pondok pesantren wilayah Kedamaian, Bandar Lampung. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, pelaku berinisial SH (41) warga Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
“Jadi pelaku ini merupakan penjaga keamanan di pondok pesantren tersebut, korban terdiri dari 2 orang anak di bawah umur, yang juga santriwati salah satu pesantren Kedamaian,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/1/2025).
Enrico menjelaskan, pelaku nekat melakukan perbuatan asusila berawal korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi. “Pelaku mengetuk kamar mandi, lalu korban membuka untuk memastikan siapa yang mengetuk, seketika itu pelaku mendorong korban dan mencabuli hingga memperkosa korban,” ucapnya.
Baca juga: Belasan Santri Diperkosa hingga Hamil, Sidang Kasus Herry Wirawan Digelar Virtual
Setelah kejadian itu, kata Enrico, pelaku kerap melakukan perbuatan serupa terhadap korban. Perbuatan yang dilakukan sejak Oktober 2024 itu sudah terjadi sekitar 8 kali.
“Jadi pelaku ini merupakan penjaga keamanan di pondok pesantren tersebut, korban terdiri dari 2 orang anak di bawah umur, yang juga santriwati salah satu pesantren Kedamaian,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/1/2025).
Enrico menjelaskan, pelaku nekat melakukan perbuatan asusila berawal korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi. “Pelaku mengetuk kamar mandi, lalu korban membuka untuk memastikan siapa yang mengetuk, seketika itu pelaku mendorong korban dan mencabuli hingga memperkosa korban,” ucapnya.
Baca juga: Belasan Santri Diperkosa hingga Hamil, Sidang Kasus Herry Wirawan Digelar Virtual
Setelah kejadian itu, kata Enrico, pelaku kerap melakukan perbuatan serupa terhadap korban. Perbuatan yang dilakukan sejak Oktober 2024 itu sudah terjadi sekitar 8 kali.
Lihat Juga :