Santriwati Diperkosa Mantan Satpol PP di Bandar Lampung saat Cuci Pakaian
loading...
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Mantan Satpol PP Kota Bandar Lampung ditangkap lantaran memperkosa santriwati di salah satu pondok pesantren wilayah Kedamaian, Bandar Lampung. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, pelaku berinisial SH (41) warga Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
“Jadi pelaku ini merupakan penjaga keamanan di pondok pesantren tersebut, korban terdiri dari 2 orang anak di bawah umur, yang juga santriwati salah satu pesantren Kedamaian,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/1/2025).
Enrico menjelaskan, pelaku nekat melakukan perbuatan asusila berawal korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi. “Pelaku mengetuk kamar mandi, lalu korban membuka untuk memastikan siapa yang mengetuk, seketika itu pelaku mendorong korban dan mencabuli hingga memperkosa korban,” ucapnya.
Setelah kejadian itu, kata Enrico, pelaku kerap melakukan perbuatan serupa terhadap korban. Perbuatan yang dilakukan sejak Oktober 2024 itu sudah terjadi sekitar 8 kali.
“Perbuatan yang sama dilakukan pada korban lainnya. Korban ada 2 orang. Kemudian ada 1 korban lagi yang hampir mengalami kejadian serupa, tapi korban berhasil melakukan perlawanan,” lanjutnya.
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat memperkosa korban karena nafsu. "Pelaku ini sudah berkeluarga dan mempunyai anak. Motifnya karena nafsu," kata Enrico.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Jadi pelaku ini merupakan penjaga keamanan di pondok pesantren tersebut, korban terdiri dari 2 orang anak di bawah umur, yang juga santriwati salah satu pesantren Kedamaian,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/1/2025).
Enrico menjelaskan, pelaku nekat melakukan perbuatan asusila berawal korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi. “Pelaku mengetuk kamar mandi, lalu korban membuka untuk memastikan siapa yang mengetuk, seketika itu pelaku mendorong korban dan mencabuli hingga memperkosa korban,” ucapnya.
Setelah kejadian itu, kata Enrico, pelaku kerap melakukan perbuatan serupa terhadap korban. Perbuatan yang dilakukan sejak Oktober 2024 itu sudah terjadi sekitar 8 kali.
“Perbuatan yang sama dilakukan pada korban lainnya. Korban ada 2 orang. Kemudian ada 1 korban lagi yang hampir mengalami kejadian serupa, tapi korban berhasil melakukan perlawanan,” lanjutnya.
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat memperkosa korban karena nafsu. "Pelaku ini sudah berkeluarga dan mempunyai anak. Motifnya karena nafsu," kata Enrico.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(rca)