UMK Kabupaten Blitar Naik, Sosialisasinya Tunggu Salinan Pemprov Jatim
loading...
A
A
A
BLITAR - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar , belum bisa menyosialisasikan kenaikan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) Kabupaten Blitar , dari Rp1,9 juta/bulan menjadi Rp2 juta/bulan pada tahun 2021. (Baca juga: Turun ke Medan, Rocky Gerung Ajak Milenial Waras Memilih Calon Wali Kota )
Sebab, meski UMK 2021 sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Pemkab Blitar , hingga kini belum menerima salinan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Saat ini kami masih menunggu dari provinsi," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar Haris Susianto kepada wartawan.
Setelah melalui skema rumusan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), UMK di Kabupaten Blitar , awalnya diusulkan naik Rp64 ribu atau 3,27 persen. Faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional menjadi pertimbangan usulan. (Baca juga: Datang ke Medan, Rocky Gerung Ajak Milenial Tolak Oligarki dan Nepotisme )
Kemudian melalui pembahasan di tingkat Provinsi Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, menetapkan kenaikan UMK tahun 2021 di Kabupaten Blitar , hanya Rp50 ribu. Perinciannya dari UMK tahun 2019 Rp1.954.705 menjadi Rp2.004.705 pada tahun 2021. Penetapan UMK tahun 2021 melalui keputusan Gubenur Jawa Timur No. 538 tersebut, telah beredar di media sosial.
Namun salinan resmi keputusan belum diterima Pemkab Blitar . Menurut Haris, begitu salinan diterima, pihaknya berjanji akan langsung melakukan sosialisasi ke serikat pekerja atau buruh, perwakilan pengusaha dan dewan pengupahan. "Diharapkan kenaikan UMK bisa membantu pekerja yang tengah mengalami kesulitan ditengah situasi pandemi," kata Haris.
Terkait penangguhan UMK oleh pemilik modal yang kemungkinan bisa terjadi, Haris belum bisa memutuskan. Pihaknya masih akan berkonsultasi dengan pihak provinsi. "Akan ditanyakan ke provinsi saat sosialisasi," pungkas Haris. (Baca juga: Saat Banyak yang Terpukul Pandemi COVID-19, Bisnis Wanita Cantik Ini Justru Berjaya )
Sementara data BPS (Badan Pusat Statistik) menyebutkan, jumlah usaha industri berskala kecil, menengah dan besar di Kabupaten Blitar , mencapai 986 unit. Dari seluruh perusahan tersebut total jumlah buruh yang diperkerjakan sebanyak 5.951 orang.
Sebab, meski UMK 2021 sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Pemkab Blitar , hingga kini belum menerima salinan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Saat ini kami masih menunggu dari provinsi," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar Haris Susianto kepada wartawan.
Setelah melalui skema rumusan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), UMK di Kabupaten Blitar , awalnya diusulkan naik Rp64 ribu atau 3,27 persen. Faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional menjadi pertimbangan usulan. (Baca juga: Datang ke Medan, Rocky Gerung Ajak Milenial Tolak Oligarki dan Nepotisme )
Kemudian melalui pembahasan di tingkat Provinsi Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, menetapkan kenaikan UMK tahun 2021 di Kabupaten Blitar , hanya Rp50 ribu. Perinciannya dari UMK tahun 2019 Rp1.954.705 menjadi Rp2.004.705 pada tahun 2021. Penetapan UMK tahun 2021 melalui keputusan Gubenur Jawa Timur No. 538 tersebut, telah beredar di media sosial.
Namun salinan resmi keputusan belum diterima Pemkab Blitar . Menurut Haris, begitu salinan diterima, pihaknya berjanji akan langsung melakukan sosialisasi ke serikat pekerja atau buruh, perwakilan pengusaha dan dewan pengupahan. "Diharapkan kenaikan UMK bisa membantu pekerja yang tengah mengalami kesulitan ditengah situasi pandemi," kata Haris.
Terkait penangguhan UMK oleh pemilik modal yang kemungkinan bisa terjadi, Haris belum bisa memutuskan. Pihaknya masih akan berkonsultasi dengan pihak provinsi. "Akan ditanyakan ke provinsi saat sosialisasi," pungkas Haris. (Baca juga: Saat Banyak yang Terpukul Pandemi COVID-19, Bisnis Wanita Cantik Ini Justru Berjaya )
Sementara data BPS (Badan Pusat Statistik) menyebutkan, jumlah usaha industri berskala kecil, menengah dan besar di Kabupaten Blitar , mencapai 986 unit. Dari seluruh perusahan tersebut total jumlah buruh yang diperkerjakan sebanyak 5.951 orang.
(eyt)