UMK Kabupaten Blitar Naik, Sosialisasinya Tunggu Salinan Pemprov Jatim
Jum'at, 27 November 2020 - 04:08 WIB
loading...
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar belum bisa menyosialisasikan kenaikan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) Kabupaten Blitar. Foto/Ilustrasi
A
A
A
BLITAR - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar , belum bisa menyosialisasikan kenaikan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) Kabupaten Blitar , dari Rp1,9 juta/bulan menjadi Rp2 juta/bulan pada tahun 2021. (Baca juga: Turun ke Medan, Rocky Gerung Ajak Milenial Waras Memilih Calon Wali Kota )
Sebab, meski UMK 2021 sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Pemkab Blitar , hingga kini belum menerima salinan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Saat ini kami masih menunggu dari provinsi," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar Haris Susianto kepada wartawan.
Setelah melalui skema rumusan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), UMK di Kabupaten Blitar , awalnya diusulkan naik Rp64 ribu atau 3,27 persen. Faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional menjadi pertimbangan usulan. (Baca juga: Datang ke Medan, Rocky Gerung Ajak Milenial Tolak Oligarki dan Nepotisme )
Kemudian melalui pembahasan di tingkat Provinsi Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, menetapkan kenaikan UMK tahun 2021 di Kabupaten Blitar , hanya Rp50 ribu. Perinciannya dari UMK tahun 2019 Rp1.954.705 menjadi Rp2.004.705 pada tahun 2021. Penetapan UMK tahun 2021 melalui keputusan Gubenur Jawa Timur No. 538 tersebut, telah beredar di media sosial.
Sebab, meski UMK 2021 sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Pemkab Blitar , hingga kini belum menerima salinan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Saat ini kami masih menunggu dari provinsi," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar Haris Susianto kepada wartawan.
Setelah melalui skema rumusan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), UMK di Kabupaten Blitar , awalnya diusulkan naik Rp64 ribu atau 3,27 persen. Faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional menjadi pertimbangan usulan. (Baca juga: Datang ke Medan, Rocky Gerung Ajak Milenial Tolak Oligarki dan Nepotisme )
Kemudian melalui pembahasan di tingkat Provinsi Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, menetapkan kenaikan UMK tahun 2021 di Kabupaten Blitar , hanya Rp50 ribu. Perinciannya dari UMK tahun 2019 Rp1.954.705 menjadi Rp2.004.705 pada tahun 2021. Penetapan UMK tahun 2021 melalui keputusan Gubenur Jawa Timur No. 538 tersebut, telah beredar di media sosial.
Lihat Juga :