Ratusan Buruh Bandung Barat Blokade Jalan Depan DPRD, Tuntut UMK Naik 15 Persen
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Ratusan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD KBB, Jalan Raya Padalarang, Senin (6/11/2023). Mereka menuntut Upah Minimal Kabupaten/Kota (UMK) tahun depan naik 15 persen.
Berdasarkan pantauan, ratusan buruh itu mulai bergerak dari kawasan industri di Kecamatan Batujajar, Cimareme dan Kecamatan Cipatat. Massa mulai berkumpul di depan Gedung DPRD sekitar pukul 10.00 WIB. Pekerja menggelar orasi dan meneriakkan yel-yel serta memblokade Jalan Raya Padalarang arah Cianjur.
Pihak kepolisian pun melakukan rekayasa agar lalu lintas tidak tersendat. Kendaraan yang mengarah dari Padalarang dialihkan ke lajur kanan yang biasanya digunakan pengendara dari arah Cianjur menuju GT Padalarang maupun Kota Cimahi.
Sedangkan kendaraan dari arah Cianjur diarahkan Jalan Tagog Padalarang menuju Jalan Panaris dana nantinya keluar di Simpang Susun Padalarang. Baik yang mengarah ke GT Padalarang maupun Kota Cimahi.
"Kita minta upah tahun 2024 naik sebesar 15 persen. Aksi ini baru pemanasan karena batas penetapan upah minimum itu tanggal 30 November," kata Koordinator Aksi Buruh, Dede Rahmat saat ditemui disela-sela aksi.
Dia mengatakan, tuntutan kenaikan upah 15 persen tahun depan itu didasari kenaikan upah sebesar 15 persen itu karena sejumlah harga bahan pokok saat ini mengalami kenaikan. Misalnya, harga beras premium yang telah menyentuh Rp14-15 ribu per kilogram. Kenaikan itu menjadi yang tertinggi sejak krisis moneter tahun 1997. Selain beras, harga bahan bakar minyak atau BBM juga terus meroket.
"Jadi kalau tidak naik buruh akan menderita. Gaji mereka tak akan cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi sulit membayangkan buruh bisa sejahtera kalau gaji tetap seperti sekarang," beber Dede.
Untuk mewujudkan hal itu, kalangan buru mendesak DPRD Bandung Barat menerbitkan rekomendasi kepada pemerintah pusat terkait rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan, karena perubahan aturan skema penetapan upah diduga akan memberangkatkan buruh.
"PP 36 ini aturan turunan UU Cipta Kerja, sekarang Pemerintah pusat mewacanakan merevisi. Kita menolak, ini bakal memberatkan buruh karena sama-sama turunan Omnibus Law," jelas Dede.
Adapun tuntutan terhadap pemerintah daerah, buruh mendesak segera menggelar rapat dewan pengupahan dan melakukan survei pasar kebutuhan hidup layak (KHL). Karena, menetapkan besaran upah bisa ideal jika mengetahui kebutuhan hidup layak.
"Pemerintah harus segera menggelar rapat dewan pengupahan dan survei pasar. Karena tanpa survei kita gak tahu berapa kebutuhan hidup layak secara ril bagi kita," pungkas Dede.
Berdasarkan pantauan, ratusan buruh itu mulai bergerak dari kawasan industri di Kecamatan Batujajar, Cimareme dan Kecamatan Cipatat. Massa mulai berkumpul di depan Gedung DPRD sekitar pukul 10.00 WIB. Pekerja menggelar orasi dan meneriakkan yel-yel serta memblokade Jalan Raya Padalarang arah Cianjur.
Pihak kepolisian pun melakukan rekayasa agar lalu lintas tidak tersendat. Kendaraan yang mengarah dari Padalarang dialihkan ke lajur kanan yang biasanya digunakan pengendara dari arah Cianjur menuju GT Padalarang maupun Kota Cimahi.
Sedangkan kendaraan dari arah Cianjur diarahkan Jalan Tagog Padalarang menuju Jalan Panaris dana nantinya keluar di Simpang Susun Padalarang. Baik yang mengarah ke GT Padalarang maupun Kota Cimahi.
"Kita minta upah tahun 2024 naik sebesar 15 persen. Aksi ini baru pemanasan karena batas penetapan upah minimum itu tanggal 30 November," kata Koordinator Aksi Buruh, Dede Rahmat saat ditemui disela-sela aksi.
Dia mengatakan, tuntutan kenaikan upah 15 persen tahun depan itu didasari kenaikan upah sebesar 15 persen itu karena sejumlah harga bahan pokok saat ini mengalami kenaikan. Misalnya, harga beras premium yang telah menyentuh Rp14-15 ribu per kilogram. Kenaikan itu menjadi yang tertinggi sejak krisis moneter tahun 1997. Selain beras, harga bahan bakar minyak atau BBM juga terus meroket.
"Jadi kalau tidak naik buruh akan menderita. Gaji mereka tak akan cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi sulit membayangkan buruh bisa sejahtera kalau gaji tetap seperti sekarang," beber Dede.
Untuk mewujudkan hal itu, kalangan buru mendesak DPRD Bandung Barat menerbitkan rekomendasi kepada pemerintah pusat terkait rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan, karena perubahan aturan skema penetapan upah diduga akan memberangkatkan buruh.
"PP 36 ini aturan turunan UU Cipta Kerja, sekarang Pemerintah pusat mewacanakan merevisi. Kita menolak, ini bakal memberatkan buruh karena sama-sama turunan Omnibus Law," jelas Dede.
Adapun tuntutan terhadap pemerintah daerah, buruh mendesak segera menggelar rapat dewan pengupahan dan melakukan survei pasar kebutuhan hidup layak (KHL). Karena, menetapkan besaran upah bisa ideal jika mengetahui kebutuhan hidup layak.
"Pemerintah harus segera menggelar rapat dewan pengupahan dan survei pasar. Karena tanpa survei kita gak tahu berapa kebutuhan hidup layak secara ril bagi kita," pungkas Dede.
(hri)