Buruh Ngotot Minta UMK Naik 25 Persen, Apindo Kota Cimahi: Kondisinya Berat

Kamis, 23 November 2023 - 10:31 WIB
loading...
Buruh Ngotot Minta UMK Naik 25 Persen, Apindo Kota Cimahi: Kondisinya Berat
Massa Buruh di Kota Cimahi berunjukrasa menuntut jenaikan UMK. Foto/Ferry Bangkit Rizki/MPI
A A A
CIMAHI - Kalangan pengusaha yang tergabung ke dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan kondisi perusahaan di Kota Cimahi, Jawa Barat saat ini sedang tidak baik-baik saja. Meski begitu, mereka akan patuh terhadap keputusan pemerintah terkait upah 2024.

"Kenaikan UMK kan sudah ada aturan PP Nomor 51, ya kita sebagai pengusaha ikut itu saja. Meskipun dalam kondisi berat mau naik tapi kalau pemerintah sudah menetapkan apa boleh buat," kata Sekretaris Apindo Kota Cimahi, Christina Sri Manunggal saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

Seperti diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin sudah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Barat tahun 2024 naik 3,57 persen atau menjadi Rp2.057.495. Formulasi kenaikan UMP itu menggunakan PP Nomor 51 tentang Pengupahan.

Keputusan itu ditentang kalangan buruh termasuk di Kota Cimahi. Mereka ngotot Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) naik minimal 15 sampai 25 persen, sehingga melakukan aksi besar-besaran pada Rabu (22/11/2023).



Cristina pun sedikit menanggapi terkait tuntutan yang diinginkan buruh. Dia menegaskan kalangan pengusaha pada intinya akan mengikuti keputusan dari pemerintah terkait upah.

"Ya namanya mereka minta, gak bisa komentar banyak pengusaha mah ikut aturan pemerintah," ucap dia.

Cristina membeberkan, kondisi perusahaan di Kota Cimahi saat ini sedang mengalami kesulitan imbas kondisi krisis global. Hal itu berdampak terhadap penurunan order yang membuat pengusaha harus memutar otak untuk bertahan ditengah kondisi sekarang.

"Sebenarnya berat untuk naik juga, berat kondisi perusahaan apalagi di Cimahi kebanyakan tekstil dan garmen kondisinya sedang tidak baik-baik saja. Order berkurang, kan kebanyakan pasar ekspor," ungkap dia.

Dirinya mengatakan, hal itu berdampak terhadap nasib karyawan. Dimana Apindo mendapat laporan ada perusahaan yang sampai mengurangi jam kerja. Namun tentu saja berdasarkan hasil kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan.

"Kan banyak anggota kami hanya 3 hari kerja. Gak tau detail masing masing perusahaan, cuma dikurangi jam kerja, untuk pembayaran bipartir perusahaan dengan karyawan," pungkas dia.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2523 seconds (0.1#10.140)