Buruh Tuntut UMP dan UMK Jabar 2024 Naik 15 Persen, Ini Besarannya
Sabtu, 04 November 2023 - 13:02 WIB
loading...
Serikat buruh di Provinsi Jawa Barat meminta kenaikan UMP dan UMK hingga 15 persen pada tahun 2024. Foto/Ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Serikat buruh di Provinsi Jawa Barat meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hingga 15 persen pada tahun 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan, kenaikan UMP dan UMK ini sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang meningkat.
“Kalau memakai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 36/2021. UMP itu harus ditetapkan tanggal 21 November 2023, dan kami dari teman-teman buruh itu meminta itu diangka 15 persen,” ucap Roy, Sabtu (4/11/2023).
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap UMK 2023 di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur
Roy menjelaskan, dorongan kenaikan 15 persen juga berlaku untuk UMK 2024. Mengacu pada aturan itu UMK seharusnya ditetapkan pada 30 November 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan, kenaikan UMP dan UMK ini sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang meningkat.
“Kalau memakai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 36/2021. UMP itu harus ditetapkan tanggal 21 November 2023, dan kami dari teman-teman buruh itu meminta itu diangka 15 persen,” ucap Roy, Sabtu (4/11/2023).
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap UMK 2023 di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur
Roy menjelaskan, dorongan kenaikan 15 persen juga berlaku untuk UMK 2024. Mengacu pada aturan itu UMK seharusnya ditetapkan pada 30 November 2024.
Lihat Juga :