Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
loading...
A
A
A
KARAWANG - Aksi demo buruh di kantor Pemkab Karawang yang menuntut kenaikan upah buruh berhasil memaksa Pemkab Karawang, Jawa Barat membuat rekomendasi kenaikan upah buruh ke provinsi.
Meski kenaikan upah tidak sebesar tuntutan buruh sebesar 15 persen, namun buruh menyetujui kenaikan 12 persen yang diusulkan pemerintah. Namun usulan kenaikan ini masih menunggu persetujuan Pj Gubernur Jawa Barat.
Setelah didemo ribuan buruh di kantor Pemkab Karawang dari siang hingga malam, Rabu (22/11/23) akhirnya Plt Bupati Karawang, Aep Syapuloh membuat surat rekomendasi kenaikan upah buruh di Karawang sebesar 12 persen.
Rekomendasi itu ditandatangani setelah dewan pengupahan melakukan rapat di kantor bupati hingga malam hari.
Kenaikan upah 12 persen menjadi Rp5.797.000 dari sebelumnya Rp5.176.000 atau naik Rp 600.000 perbulan.
"Ini baru usulan yang akan kami teruskan ke Gubernur." Kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Rosmalian Dewi, Kamis (13/11/23).
Menurut Rosmalia, Pemkab Karawang memutuskan menaikan upah buruh sebesar 12 persen berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan.
Saat rapat itu buruh meminta upah naik sebesar 15 persen. Sedangkan pengusaha yang diwakili oleh Apindo (asosiasi pengusaha Indonesia) meminta kenaikan sebesar 1,98 persen sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023.
Meski kenaikan upah tidak sebesar tuntutan buruh sebesar 15 persen, namun buruh menyetujui kenaikan 12 persen yang diusulkan pemerintah. Namun usulan kenaikan ini masih menunggu persetujuan Pj Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga
Setelah didemo ribuan buruh di kantor Pemkab Karawang dari siang hingga malam, Rabu (22/11/23) akhirnya Plt Bupati Karawang, Aep Syapuloh membuat surat rekomendasi kenaikan upah buruh di Karawang sebesar 12 persen.
Rekomendasi itu ditandatangani setelah dewan pengupahan melakukan rapat di kantor bupati hingga malam hari.
Kenaikan upah 12 persen menjadi Rp5.797.000 dari sebelumnya Rp5.176.000 atau naik Rp 600.000 perbulan.
"Ini baru usulan yang akan kami teruskan ke Gubernur." Kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Rosmalian Dewi, Kamis (13/11/23).
Menurut Rosmalia, Pemkab Karawang memutuskan menaikan upah buruh sebesar 12 persen berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan.
Saat rapat itu buruh meminta upah naik sebesar 15 persen. Sedangkan pengusaha yang diwakili oleh Apindo (asosiasi pengusaha Indonesia) meminta kenaikan sebesar 1,98 persen sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023.