Tok! Gubernur Khofifah Teken UMK Jatim 2024, Ini Daftarnya
Jum'at, 01 Desember 2023 - 08:43 WIB
loading...
Besaran UMK Jatim 2024 akhirnya diteken Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa pada Kamis (30/11/2023) malam. Foto/Ilustrasi/Ist
A
A
A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa akhirnya memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2024. Keputusan itu tertuang melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang UMK Jatim Tahun 2024 pada Kamis (30/11/2023) malam.
Sebelum besaran UMK tersebut diputuskan, serikat pekerja sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jatim sekitar pukul 17.30 WIB. Tak menunggu waktu lama, beberapa perwakilan langsung diajak melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono.
Baca juga: Perbandingan UMK Jatim dan Jateng 2023, Mana yang Lebih Unggul?
Dalam penjelasannya, Adhy menekankan kalau UMK 2024 di Jatim bakal naik. Tentunya mempertimbangkan Undang-undang, usulan, data dan analisis yang ada.
Sebelum besaran UMK tersebut diputuskan, serikat pekerja sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jatim sekitar pukul 17.30 WIB. Tak menunggu waktu lama, beberapa perwakilan langsung diajak melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono.
Baca juga: Perbandingan UMK Jatim dan Jateng 2023, Mana yang Lebih Unggul?
Dalam penjelasannya, Adhy menekankan kalau UMK 2024 di Jatim bakal naik. Tentunya mempertimbangkan Undang-undang, usulan, data dan analisis yang ada.
Lihat Juga :