Tok! Bey Resmi Tetapkan UMK Jabar 2024, Kota Bekasi Tertinggi dan Kota Banjar Terendah
Kamis, 30 November 2023 - 19:59 WIB
loading...
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin resmi menetapkan UMK 2024 dengan tetap menggunakan aturan PP 51 Tahun 2023. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 dengan tetap menggunakan aturan PP 51 Tahun 2023.
"Pakai PP 51 tahun 2023, itu yang menjadi dasar kami, karena kami hanya bisa di koridor itu," ucap Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Buruh Tuntut UMP dan UMK Jabar 2024 Naik 15 Persen, Ini Besarannya
Bey mengaku, ada 13 kabupaten/kota di Jabar yang menyarankan besaran UMK di atas PP nomor 51.
Namun, Pemprov Jabar tetap mempertimbangkan besaran UMK akan tetap naik meski harus sesuai PP nomor 51.
"Pakai PP 51 tahun 2023, itu yang menjadi dasar kami, karena kami hanya bisa di koridor itu," ucap Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Buruh Tuntut UMP dan UMK Jabar 2024 Naik 15 Persen, Ini Besarannya
Bey mengaku, ada 13 kabupaten/kota di Jabar yang menyarankan besaran UMK di atas PP nomor 51.
Namun, Pemprov Jabar tetap mempertimbangkan besaran UMK akan tetap naik meski harus sesuai PP nomor 51.
Lihat Juga :