Untuk Biaya Nikah, 2 Karyawan Gelapkan Barang Distributor Sembako

Kamis, 10 September 2020 - 20:27 WIB
loading...
Untuk Biaya Nikah, 2...
Petugas Polsek Godean meminta keterangan dua tersangka penggelapan barang milik distributor sembako Kamis (10/9/2020). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - M (30) dan NI (36) , dua karyawan distributor sembako di Godean, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), nekat menjual dagangan kantor untuk kepentingan pribadi.

Tersangka M mengaku uang hasil pengelapan tersebut digunakan untuk biaya pernikahan adik dan membayar utang. Sedangkan tersangka NI mengaku untuk memenuhi target penjualan agar mendapatkan insentif.

Warga Minggir, Sleman dan Wirobarjan, Yogyakarta itu, saat ini mendekam di Mapolsek Godean. (BACA JUGA: Curi Tabung Elpiji, 2 ABG Berambut Pirang Ini Diringkus Polisi )

Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo mengatakan, kasus tersebut terungkap saat distributor sembako itu melakukan audit internal, Jumat (21/8/2020). Dari audit itu ditemukan perbedaan antara data akun dan real di gudang. (BACA JUGA: Ayah Tega Merudapaksa Anak Gadisnya, Abang Kandung Tak Kalah Bejadnya )

Selanjutnya dilakukan penelusuran ke toko-toko yang dikirimi ternyata toko-toko yang dikirimi barang itu sudah tidak beroperasi. Dari penelusuran itu ditemukan 100 faktur fiktif. “Distrubutor tersebut selanjutnya melapor ke Polsek Godean, Kamis (27/8/2020),” kata Iptu Bowo, Kamis (10/9/2020).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan kasus itu. (BACA JUGA: Sehari, Dua Warga Gunungkidul Akhiri Hidup dengan Gantung Diri )

Dari informasi itu, pelaku pembuat faktur fiktif mengarah kepada dua orang karyawan bagian pengiriman M dan pembuat akun NI. Kemudian penyidik menangkap M dan NI di tempat kerjanya Kamis (3/9/2020). "Saat ditagkap, M dan NI mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Mapolsek dan ditahan,” ujar Kanit Reskrim.

Dari pemeriksaan, untuk membuat faktur fiktif, M meminta NI membuatkan nota orderan pengiriman barang ke beberapa toko yang sudah tidak aktif. Meski mengetahui toko itu sudah tidak beroperasi, namun NI tetap membuatkan notal orderan.

NI kemudian menginput dan menyerahkan data itu ke admin tanpa menaruh curiga, perusahaan itu menyuruh M untuk mengantar barang pesanan sesuai dengan alamat tujuan.

Setelah mendapat barang dari gudang, oleh MC lantas di jual toko-toko di Godean, dengan harga lebih murah. Namun uang hasil penjualan tidak disetorkan melainkan dipakai sendiri.

M melakukan itu dri 10 Agustus 2020 sampai 18 Agustus 2020.Dalam periode itu ada 100 faktur fikitf, sehingga distiutor sembako itu mengalami kerugian Rp66,242 juta.

Uang itu digunakan sendiri oleh M. Sedangkan NI hanya ingin mendapatkan bonus karena target penjualan terpenuhi. “M dan NI dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutur Iptu Bowo.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7031 seconds (0.1#10.140)