Curi Tabung Elpiji, 2 ABG Berambut Pirang Ini Diringkus Polisi

Kamis, 10 September 2020 - 19:38 WIB
loading...
Curi Tabung Elpiji,...
Tersangka SAPB dan NAM saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Kalasan. Foto/Polsek Kalasan
A A A
SLEMAN - Dua remaja pria, SABP (15) dan NAM (14) harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah tepergok mencuri tabung elpiji di sebuah toko, daerah Babadan, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (9/9/2020).

Warga Plumbon, Banguntapan, Bantul dan Pasekan, Maguwoharjo, Depok, Sleman itu pun sekarang mendekam di Mapolsek Kalasan. (BACA JUGA: Salah Manuver, Tank TNI Seruduk 4 Motor dan Gerobak saat Keluar dari Saguling )

Kapolsek Kalasan Kompol Sumantri mengatakan kejadian itu berawal saat pemilik toko, Parmini (61) sedang di belakang mendengar ada suara tabung jatuh dari tokonya. (BACA JUGA: Pemilik Mobil Komando yang Dirusak oleh Oknum Diduga Pendukung KAMI Lapor Polisi )

Mendengar suara itu, kemudian Parmini ke depan untuk memeriksa apa yang terjadi. Ternyata ada dua orang tidak dikenal sedang mengambil empat tabung gas, 2 tabung ukuran 5 kg dan 2 ukuran 3 kg. (BACA JUGA: Polisi Temukan Indikasi Pidana, Kasus Paguyuban Tunggal Rahayu Naik ke Penyidikan )

Melihat ada yenga mengambil gas, pemilik toko berteriak maling. Kedua pelaku SAPB dan NAM kemudian melarikan diri ke arah barat dengan sepeda motor matic. Warga sekitar langsung mendatangi lokasi.

Sebagian warga mengejar kedua pelaku. Warga berhasil mengejar dan menangkap satu dua anak baru gede (ABG) itu di Sambiroro, Purwomatani.

“Setelah terkejar, satu orang berhasil ditangkap warga, satu orang lagi berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek Kalasan, Kamis (10/9/2020).

Kompol Sumantri mengemukakan, warga kemudian melaporkan kejadian itu dan membawa salah satu pelaku itu ke Polsek Kalasan. Petugas Polsek Kalasan menindaklanjuti laporan itu dengan mengembangkan penyelidikan.

Dari informasi yang didapatkan, akhirnya penyidik Unit Reskrim Polsek Kalasan bisa mengidentifikasikan satu pelain lain dan menangkapnya di Pasekan, Magurwoharjo, Depak pada Rabu (9/9/2020) pukul 15.30 WIB.

“Dua remaja itu dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kompol Sumantri.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2948 seconds (0.1#10.140)