Ayah Tega Merudapaksa Anak Gadisnya, Abang Kandung Tak Kalah Bejadnya

Selasa, 08 September 2020 - 16:16 WIB
loading...
Ayah Tega Merudapaksa...
Sudah hilang nurani dan akal sehat AW (50) dan AH (17) sehingga begitu tega memperkosa anak perempuan kandungnya ML (13) berkali-kali sejak 2018.(Foto/Inews TV/Suryono Sukarno)
A A A
PEKALONGAN - Sudah hilang nurani dan akal sehat AW (50) dan AH (17). Keduanya adalah ayah dan anak laki-lakinya yang sama "gilanya" sehingga begitu tega memperkosa anak perempuan kandungnya ML (13) berkali-kali sejak 2018.

Pelaku dan korban adalah warga Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan ini tertunduk malu, saat dihadirkan pada konferensi pers yang digelar diaula gedung eks Polwil Polres Pekalongan Kota, Selasa (8/9/2020) siang.

Keduanya diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota pada 28 Agustus 2020 setelah dilaporkan oleh ibu korban. Kedua telah melakukan persetubuhan kepada anaknya ML yang masih dibawah umur. (BACA JUGA: Catat dan Ingat! Aulia: 2 Tahun Tak Ada Kemajuan di Medan Utara, Saya Mundur dari Jabatan)

Dari hasil pemeriksaan, diketahui keduanya telah melakukan pemerkosaan terhadap ML berkali-kali, sejak tahun 2018.

AW yang merupakan ayah kandung korban, awalnya memaksa korban untuk menuruti hawa nafsunya sejak tahun 2018. "Saat itu, anak saya tengah tertidur didalam kamar, lalu saya paksa menuruti nafsu saya. Saya tidak ingat beberapa kali melakukan hal itu," ucap AW.

AW melampiaskan nafsunya berulangkali hingga akhirnya dibekuk pada Agustus lalu. Dia elalu melakukan pengancaman terhadap korban untuk tidak bercerita kepada ibunya, ataupun orang lain.

Sementara AH yang merupakan kakak kandung korban, mengaku baru melakukan 3 kali, karena tergiur kemolekan tubuh adik kandungnya. "Saya melakukan tiga kali," jelasnya di hadapan petugas. (BACA JUGA: Doa Warga Raja Ampat: Petahana Harus Tumbang dan Kami Memilih Kotak Kosong)

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Adrian Suez melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng saat konferensi pers menjelaskan, akan menjerat para tersangka dengan pasal 81 ayat 1, ayat 3 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas UUNomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk tersangka AW akan ditambah sepertiga masa hukumannya. Sementara AH selaku abang korban akan diberlakukan tindak pidana anak," jelas Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1774 seconds (0.1#10.140)