Ayah Tega Merudapaksa Anak Gadisnya, Abang Kandung Tak Kalah Bejadnya

Selasa, 08 September 2020 - 16:16 WIB
loading...
Ayah Tega Merudapaksa...
Sudah hilang nurani dan akal sehat AW (50) dan AH (17) sehingga begitu tega memperkosa anak perempuan kandungnya ML (13) berkali-kali sejak 2018.(Foto/Inews TV/Suryono Sukarno)
A A A
PEKALONGAN - Sudah hilang nurani dan akal sehat AW (50) dan AH (17). Keduanya adalah ayah dan anak laki-lakinya yang sama "gilanya" sehingga begitu tega memperkosa anak perempuan kandungnya ML (13) berkali-kali sejak 2018.

Pelaku dan korban adalah warga Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan ini tertunduk malu, saat dihadirkan pada konferensi pers yang digelar diaula gedung eks Polwil Polres Pekalongan Kota, Selasa (8/9/2020) siang.

Keduanya diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota pada 28 Agustus 2020 setelah dilaporkan oleh ibu korban. Kedua telah melakukan persetubuhan kepada anaknya ML yang masih dibawah umur. (BACA JUGA: Catat dan Ingat! Aulia: 2 Tahun Tak Ada Kemajuan di Medan Utara, Saya Mundur dari Jabatan)

Dari hasil pemeriksaan, diketahui keduanya telah melakukan pemerkosaan terhadap ML berkali-kali, sejak tahun 2018.

AW yang merupakan ayah kandung korban, awalnya memaksa korban untuk menuruti hawa nafsunya sejak tahun 2018. "Saat itu, anak saya tengah tertidur didalam kamar, lalu saya paksa menuruti nafsu saya. Saya tidak ingat beberapa kali melakukan hal itu," ucap AW.

AW melampiaskan nafsunya berulangkali hingga akhirnya dibekuk pada Agustus lalu. Dia elalu melakukan pengancaman terhadap korban untuk tidak bercerita kepada ibunya, ataupun orang lain.

Sementara AH yang merupakan kakak kandung korban, mengaku baru melakukan 3 kali, karena tergiur kemolekan tubuh adik kandungnya. "Saya melakukan tiga kali," jelasnya di hadapan petugas. (BACA JUGA: Doa Warga Raja Ampat: Petahana Harus Tumbang dan Kami Memilih Kotak Kosong)

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Adrian Suez melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng saat konferensi pers menjelaskan, akan menjerat para tersangka dengan pasal 81 ayat 1, ayat 3 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas UUNomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk tersangka AW akan ditambah sepertiga masa hukumannya. Sementara AH selaku abang korban akan diberlakukan tindak pidana anak," jelas Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengunjuk Rasa UU TNI...
Pengunjuk Rasa UU TNI Diduga Alami Kekerasan Seksual hingga Fisik saat Ditangkap
5 Fakta Kasus Agus Buntung,...
5 Fakta Kasus Agus Buntung, Manipulasi Penyucian Diri hingga Korban Bertambah hingga 15 Wanita
Viral! Kakak Adik di...
Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
Siswi SMP Diperkosa...
Siswi SMP Diperkosa dan Dicabuli 6 Bocah selama 3 Hari, Ternyata Pelaku Ada yang Masih SD
Ironis! Aceh Masuk Provinsi...
Ironis! Aceh Masuk Provinsi dengan Kasus Pemerkosaan Tertinggi di Indonesia
JPU Yakin Kasus Kekerasan...
JPU Yakin Kasus Kekerasan Seksual Anak yang Didampingi DPW RPA Partai Perindo Sulut Bisa Diputus oleh Hakim
RPA Perindo Sulut Dampingi...
RPA Perindo Sulut Dampingi Anak Bawah Umur Alami Kekerasan Seksual di PN Tondano
Waspada Predator Anak...
Waspada Predator Anak di Serang Masih Berkeliaran, Ini Tampangnya
Sosok Vina di Mata Wali...
Sosok Vina di Mata Wali Kelas SMPN 13 Kota Cirebon, Pintar dan Aktif
Rekomendasi
Meneladani Sikap Pemaaf...
Meneladani Sikap Pemaaf Menag Nasaruddin Umar di Momen Idulfitri
Daftar Pemain Timnas...
Daftar Pemain Timnas Indonesia yang Jadi Kapten di Klub Eropa dan Lokal
379 Penyandang Disabilitas...
379 Penyandang Disabilitas Mendapatkan Kemudahan Mudik Lebaran
Berita Terkini
Arus Mudik Lancar, One...
Arus Mudik Lancar, One Way KM 70-414 Kalikangkung Dihentikan Hari Ini
36 menit yang lalu
Pelaku Pembacokan 3...
Pelaku Pembacokan 3 Warga Bandar Lampung Dapat Hadiah Timah Panas
7 jam yang lalu
Mendukung Peningkatan...
Mendukung Peningkatan Kualitas SDM melalui Program Pelatihan Kerja
7 jam yang lalu
Demo Tolak UU TNI, Mahasiswa...
Demo Tolak UU TNI, Mahasiswa di Jombang Bakar Ban di Depan Kantor DPRD
8 jam yang lalu
Pemudik Ngaku Kehilangan...
Pemudik Ngaku Kehilangan Kartu E-Toll Saldo Rp1 Juta di Ruas Tol Semarang-Batang
8 jam yang lalu
Pantauan Jalur Mudik...
Pantauan Jalur Mudik Arteri Kalimalang Arah Pantura, Pemudik Mulai Berkurang Didominasi Pemotor
8 jam yang lalu
Infografis
Iran: 2 Kapal Induk...
Iran: 2 Kapal Induk Nuklir AS Tak akan Berani Menyerang!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved