Takut Dibunuh, ABG di Ciamis Tak Melawan saat Diperkosa Pemuda Pengangguran

Selasa, 01 September 2020 - 21:21 WIB
loading...
Takut Dibunuh, ABG di Ciamis Tak Melawan saat Diperkosa Pemuda Pengangguran
Kapolres Ciamis AKBP Donny Eka Putra (tengah) saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perkosaan. Foto/Humas Polres Ciamis
A A A
CIAMIS - HN (29), pengangguran, warga Dusun Pancalan RT 03/10, Desa Purwajaya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat , ditangkap anggota Polres Ciamis, lantaran memperkosa seorang remaja putri atau anak baru gede (ABG). (Baca juga : Demi Bisa Belajar Daring Gadis SMP Harus Kehilangan Keperawannya )

Perbuatan bejat HN terjadi di kebun, dekat tanggul Sungai Ciseel, Dusun Gunung Damar RT 10/02, Desa Sindangkasih, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis. (BACA JUGA: Bocah 11 Tahun di Probolinggo Dicabuli Berulang-ulang dan Divideo )

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, modus operandi kejahatan yang dilakukan HN ini dengan cara mengangkat badan korban dan mendorongnya hingga terjatuh dengan posisi duduk. (BACA JUGA: Penyelundupan Narkoba dari Malaysia ke Palembang Gagal, Polisi Sita 11,5 Kg Sabu )

Kemudian, kata Kabid Humas, pelaku HN membungkam mulut korban menggunakan kerudung dan masker. "Pelaku mengancam, “Awas kalau kamu bilang sama keluarga kamu, lihat kamu mati di sini!” kata Kabid Humas menirukan ancaman pelaku HN, Selasa (1/9/2020). (BACA JUGA: Geger Ibu Kandung di Aceh Tengah Kubur Hidup-hidup Bayinya )

Lantaran takut dibunuh, ujar Kombes Pol Erdi, korban tak berani melawan. Sehingga, pelaku leluasa HN melampiaskan napsu hewaninya. Seusai memperkosa pelaku pergi dan meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Korban yang dirahasiakan identitasnya ini lalu melapor ke Polres Ciamis. Setelah mendapatkan laporan, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis menangkap pelaku HN.

Petugas juga mengamankan barang bukti satu potong baju busana muslim warna pink, 1 celana legging warna hitam, satu potong BH, satu kerudung warna pink, satu masker kain warna coklat, satu handphone, 1 unit motor milik pelaku.

"Akibat perbuatannya, tersangka HN melanggar Pasal 289 KUHPidana. Dia terancam hukuman 9 tahun penjara,” kata Kombes Pol Erdi.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4163 seconds (0.1#10.140)