Anak 13 Tahun Dilaporkan Hilang Ternyata Jadi Korban Trafficking

Minggu, 19 Juli 2020 - 16:42 WIB
loading...
A A A
Menurut Dewi, ada kemungkinan jumlah korban lebih dari satu berdasarkan pengakuan korban yang sempat dibawa ke kost milik pelaku, dan sempat bertemu dengan beberapa perempuan muda lainnya, namun tak dikenal oleh korban.

"Kita juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pelaku perdagangan orang yang lebih besar," katanya.

Dewi juga menegaskan, para hidung belang pun bisa dijerat pasal Undang-undang perlindungah anak, jika tetap melakukan transaksi terhadap anak di bawah umur.

Terkait kasus perdagangan manusia yang menyeret pelaku Sri, dari empat hidung belang, satu diantaranya urung dan menyarankan korban untuk pulang setelah mengetahui usia korban masih 13 tahun.

"Dan tak satupun dikenal oleh korban maupun pelaku, mungkin karena transaksinya melalui aplikasi," ungkapnya.

Dewi berharap, dengan adanya kejadian ini, para orang tua bisa lebih mengontrol anak-anaknya, agar mengetahui aktivitas apa saja yang dilakukan para anak selama berada di luar pengawasan orang tuanya.

"Ini penting jadi perhatian kita semua, agar kasus serupa tidak terulang," tandasnya.

(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3729 seconds (0.1#10.140)