Anak 13 Tahun Dilaporkan Hilang Ternyata Jadi Korban Trafficking

Minggu, 19 Juli 2020 - 16:42 WIB
loading...
Anak 13 Tahun Dilaporkan...
Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya. Foto: Sindonews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare, berhasil membongkar praktek perdaganganmanusiayang usia korbannya masih di bawah umur pada Minggu, (19/07/2020).

Kasus tersebut terungkap, setelah tim Gabungan Tim Crime Hunter dan Unit V PPA Sat Reskrim Polres Kota Parepare, yang dipimpim Kanit Resmob Polres Parepare, Aiptu Faesal menyelidiki laporan anak hilang di kota tersebut.

Baca Juga: ABG Cantik asal Serang Dijual ke Pengelola Lokalisasi di Jakarta

Setelah melakukan penelusuran tim gabungan Polres Parepare akhirnya meringkus perempuan Sri Darmawati alias Sri (19), warga Jalan Damis, Kelurahan Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat.

Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya yang dikonfirmasi mengatakan, pelaku perdagangan anak usia 13 tahun, diringkus di salah satu SPBU, tepatnya di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Menurut pengakuan pelaku, kata Dewi, pada Juni lalu berkenalan dengan korban. Dari perkenalan itulah, pelaku mulai mencarikan job untuk korban. Setidaknya, kata Dewi, pelaku telah menjual korban sebanyak empat kali dengan orang berbeda.

"Namun korban hampir tidak pernah diberi uang oleh pelaku. Meski pelaku mengaku, pernah memberi hingga Rp200 ribu," jelasnya, Minggu (19/7/2020).

Dalam setiap transaksi, kata Dewi, pelaku memasang tarif Rp500 ribu pada calon pelanggan yang akan dilayani korban. Dan atas kejadian tersebut, orang tua korban pun keberatan dan melaporkan ke pihak berwajib guna proses hukum lebih lanjut.

Saat dilakukan interogasi, tambah Dewi, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku dibawa dari Sidrap menuju Parepare guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, lanjut dia, pelaku diganjar pasal berlapis terkait perdagangan orang dan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Menurut Dewi, ada kemungkinan jumlah korban lebih dari satu berdasarkan pengakuan korban yang sempat dibawa ke kost milik pelaku, dan sempat bertemu dengan beberapa perempuan muda lainnya, namun tak dikenal oleh korban.

"Kita juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pelaku perdagangan orang yang lebih besar," katanya.

Dewi juga menegaskan, para hidung belang pun bisa dijerat pasal Undang-undang perlindungah anak, jika tetap melakukan transaksi terhadap anak di bawah umur.

Terkait kasus perdagangan manusia yang menyeret pelaku Sri, dari empat hidung belang, satu diantaranya urung dan menyarankan korban untuk pulang setelah mengetahui usia korban masih 13 tahun.

"Dan tak satupun dikenal oleh korban maupun pelaku, mungkin karena transaksinya melalui aplikasi," ungkapnya.

Dewi berharap, dengan adanya kejadian ini, para orang tua bisa lebih mengontrol anak-anaknya, agar mengetahui aktivitas apa saja yang dilakukan para anak selama berada di luar pengawasan orang tuanya.

"Ini penting jadi perhatian kita semua, agar kasus serupa tidak terulang," tandasnya.

Baca Juga: Kepala P2TP2A Perkosa Anak Korban Pemerkosaan, Pemerintah Wajib Evaluasi
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Jaksel Perkuat...
Imigrasi Jaksel Perkuat Integritas Anti-TPPO, Terapkan Zero Tolerance Policy
Begini Cara Sindikat...
Begini Cara Sindikat Perdagangan Bayi Dapatkan Mangsa, Jerat Orang Tua Korban Lewat Facebook
Modus Sindikat Penjualan...
Modus Sindikat Penjualan 24 Bayi, Pelaku Beli Korban sejak Dalam Kandungan
24 Bayi Asal Jabar Jadi...
24 Bayi Asal Jabar Jadi Korban Sindikat Perdagangan Manusia
Polda Jabar Bongkar...
Polda Jabar Bongkar Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, 12 Perempuan Ditangkap
Polisi Bongkar Komplotan...
Polisi Bongkar Komplotan Penjualan Bayi Bermodus Adopsi Anak di Yogyakarta
Bareskrim Bongkar Sindikat...
Bareskrim Bongkar Sindikat Penculikan dan Jual Beli Bayi, 12 Orang Jadi Tersangka
Gadis-gadis Turki Diperdagangkan...
Gadis-gadis Turki Diperdagangkan dalam Epstein Files, Kejaksaan Buka Penyelidikan
Bukan Sekadar Korban,...
Bukan Sekadar Korban, WNI di Kamboja Bisa Jadi Tentara Bayaran Digital
Rekomendasi
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Usia Pensiun Pekerja...
Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved