Anak 13 Tahun Dilaporkan Hilang Ternyata Jadi Korban Trafficking

Minggu, 19 Juli 2020 - 16:42 WIB
loading...
Anak 13 Tahun Dilaporkan Hilang Ternyata Jadi Korban Trafficking
Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya. Foto: Sindonews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare, berhasil membongkar praktek perdaganganmanusiayang usia korbannya masih di bawah umur pada Minggu, (19/07/2020).

Kasus tersebut terungkap, setelah tim Gabungan Tim Crime Hunter dan Unit V PPA Sat Reskrim Polres Kota Parepare, yang dipimpim Kanit Resmob Polres Parepare, Aiptu Faesal menyelidiki laporan anak hilang di kota tersebut.



Setelah melakukan penelusuran tim gabungan Polres Parepare akhirnya meringkus perempuan Sri Darmawati alias Sri (19), warga Jalan Damis, Kelurahan Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat.

Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya yang dikonfirmasi mengatakan, pelaku perdagangan anak usia 13 tahun, diringkus di salah satu SPBU, tepatnya di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Menurut pengakuan pelaku, kata Dewi, pada Juni lalu berkenalan dengan korban. Dari perkenalan itulah, pelaku mulai mencarikan job untuk korban. Setidaknya, kata Dewi, pelaku telah menjual korban sebanyak empat kali dengan orang berbeda.

"Namun korban hampir tidak pernah diberi uang oleh pelaku. Meski pelaku mengaku, pernah memberi hingga Rp200 ribu," jelasnya, Minggu (19/7/2020).

Dalam setiap transaksi, kata Dewi, pelaku memasang tarif Rp500 ribu pada calon pelanggan yang akan dilayani korban. Dan atas kejadian tersebut, orang tua korban pun keberatan dan melaporkan ke pihak berwajib guna proses hukum lebih lanjut.

Saat dilakukan interogasi, tambah Dewi, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku dibawa dari Sidrap menuju Parepare guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, lanjut dia, pelaku diganjar pasal berlapis terkait perdagangan orang dan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1314 seconds (0.1#10.140)