Terbongkar! 29 WNI Akan Dijual ke Australia lewat Teluk Palabuhanratu
Selasa, 03 Oktober 2023 - 15:37 WIB
loading...
Polres Sukabumi menangkap dua tersangka yang akan menjual 29 WNI ke Australia melalui Teluk Palabuhanratu. Foto/MPI/Ilham Nugraha
A
A
A
SUKABUMI - Sebanyak 29 warga negara Indonesia (WNI) akan dijual ke Australia melalui Teluk Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat. Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi.
Terungkanya perdagangan orang ini bermula dari laporan masyarakat di sekitar salah satu tempat penampungan di wilayah Kecamatan Palabuhanratu.
Baca juga: Polri Tangkap 688 Tersangka Kasus TPPO
"Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi kemudian melakukan penyelidikan terhadap indikasi bahwa 29 orang akan diberangkatkan untuk bekerja di Australia melalui Teluk Pelabuhan Ratu," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Selasa (3/10/2023).
Setelah penyelidikan dan penggeledahan di salah satu rumah penginapan di Kecamatan Palabuhanratu, ditemukan 29 orang dari berbagai daerah di Indonesia yang berkumpul di sana.
"Mereka adalah calon pekerja yang direkrut untuk bekerja di perkebunan buah di Australia dengan sistem pembayaran gaji per jam. Mereka juga diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp40 juta," terangnya.
Terungkanya perdagangan orang ini bermula dari laporan masyarakat di sekitar salah satu tempat penampungan di wilayah Kecamatan Palabuhanratu.
Baca juga: Polri Tangkap 688 Tersangka Kasus TPPO
"Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi kemudian melakukan penyelidikan terhadap indikasi bahwa 29 orang akan diberangkatkan untuk bekerja di Australia melalui Teluk Pelabuhan Ratu," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Selasa (3/10/2023).
Setelah penyelidikan dan penggeledahan di salah satu rumah penginapan di Kecamatan Palabuhanratu, ditemukan 29 orang dari berbagai daerah di Indonesia yang berkumpul di sana.
"Mereka adalah calon pekerja yang direkrut untuk bekerja di perkebunan buah di Australia dengan sistem pembayaran gaji per jam. Mereka juga diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp40 juta," terangnya.
Lihat Juga :