Kejati Jambi Tunjuk 5 Jaksa Teliti Kasus TPPO Mahasiswa Magang di Jerman
loading...
A
A
A
JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menunjuk sejumlah jaksa untuk meneliti perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Polda Jambi dengan modus magang di Jerman.
"Saat ini, Plt Kajati Jambi Enen Saribanon telah menunjuk 5 orang jaksa untuk meneliti perkara dugaan TPPO dengan dalih magang ke Negeri Panzer," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharany, Jumat (29/3/2024).
Dia mengakui bahwa SPDP sudah diterima oleh Kejati Jambi beberapa waktu lalu. Namun SPDP tersebut belum menyebutkan adanya tersangka namun masih terlapor, yakni saudari ER, dkk.
SPDP kasus TPPO tersebut diterima Kejaksaan Tinggi Jambi dari Penyidik Polda Jambi pada hari Senin, 25 Maret 2024 lalu atas nama tiga orang terlapor berinisial ER, A dan SS.
Lexy juga masih belum menyebutkan jabatan masing-masing terlapor ini.
"Dalam SPDP hanya tertulis sebagai terlapor. Kalau jumlahnya ada 15 pelapor," ujarnya.
Enen Saribanon juga tidak merinci identitas pelapor terlapor yang diketahui adalah mahasiswa Unja.
"Saat ini, Plt Kajati Jambi Enen Saribanon telah menunjuk 5 orang jaksa untuk meneliti perkara dugaan TPPO dengan dalih magang ke Negeri Panzer," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharany, Jumat (29/3/2024).
Dia mengakui bahwa SPDP sudah diterima oleh Kejati Jambi beberapa waktu lalu. Namun SPDP tersebut belum menyebutkan adanya tersangka namun masih terlapor, yakni saudari ER, dkk.
SPDP kasus TPPO tersebut diterima Kejaksaan Tinggi Jambi dari Penyidik Polda Jambi pada hari Senin, 25 Maret 2024 lalu atas nama tiga orang terlapor berinisial ER, A dan SS.
Lexy juga masih belum menyebutkan jabatan masing-masing terlapor ini.
"Dalam SPDP hanya tertulis sebagai terlapor. Kalau jumlahnya ada 15 pelapor," ujarnya.
Enen Saribanon juga tidak merinci identitas pelapor terlapor yang diketahui adalah mahasiswa Unja.