Polisi Gagalkan Modus Jual Beli Bayi di Medan, 4 Wanita Diciduk
loading...
A
A
A
MEDAN - Polrestabes Medan mengungkap kasus jual beli bayi yang baru dilahirkan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap empat pelaku wanita.
Empat pelaku di antaranya MT (55) warga Medan Perjuangan, Y (56), NJ (40) warga Deli Tua, Deli Serdang. “SS (27) merupakan ibu kandung dari bayi yang diperjualbelikan,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Madya Yustadi, Rabu (14/8/2024).
Empat pelaku memiliki peran berbeda di antaranya, yakni sebagai penjual, pembeli, dan perantara. Ironisnya, bayi yang diperjualbelikan para pelaku dipatok dengan harga Rp20 juta. “Dijual dengan harga Rp20 juta,” ucapnya.
Menurut dia, Ibu bayi mengaku terdesak oleh kesulitan ekonomi, menerima pembayaran secara bertahap Rp 5 juta sebelum persalinan dan Rp 15 juta setelah bayi diserahkan. Sementara itu, perantara mendapat upah sebesar Rp 3 juta.
Bayi yang nyaris dijual kini berada dalam perawatan di sebuah rumah sakit di Medan. Sementara itu, keempat pelaku telah ditahan dan diancam hukuman hingga 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Empat pelaku di antaranya MT (55) warga Medan Perjuangan, Y (56), NJ (40) warga Deli Tua, Deli Serdang. “SS (27) merupakan ibu kandung dari bayi yang diperjualbelikan,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Madya Yustadi, Rabu (14/8/2024).
Empat pelaku memiliki peran berbeda di antaranya, yakni sebagai penjual, pembeli, dan perantara. Ironisnya, bayi yang diperjualbelikan para pelaku dipatok dengan harga Rp20 juta. “Dijual dengan harga Rp20 juta,” ucapnya.
Menurut dia, Ibu bayi mengaku terdesak oleh kesulitan ekonomi, menerima pembayaran secara bertahap Rp 5 juta sebelum persalinan dan Rp 15 juta setelah bayi diserahkan. Sementara itu, perantara mendapat upah sebesar Rp 3 juta.
Bayi yang nyaris dijual kini berada dalam perawatan di sebuah rumah sakit di Medan. Sementara itu, keempat pelaku telah ditahan dan diancam hukuman hingga 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
(ams)