49 Orang jadi Korban TPPO Perusahaan di Pemalang, Modus Pemalsuan Dokumen
Rabu, 03 Juli 2024 - 18:13 WIB
loading...
Para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diselamatkan ke penampungan di Semarang, Jawa Tengah. Foto/Dok.Pemprov Jateng
A
A
A
SEMARANG - Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan Direktur PT Klasik Jaya Samudra berinisial AW dengan menjanjikan para korban bekerja sebagai ABK di China dan Taiwan.
“AW ditahan di Polda Jateng, sudah pemberkasan, mudah-mudahan dalam waktu dekat berkasnya sudah dinyatakan lengkap (oleh jaksa), setelah itu kami penyerahan tahap 2 (penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa),” kata Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Agus Sembiring, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: 284 Tersangka TPPO Ditangkap, Ini Rinciannya
Para korban diiming-imingi gaji USD350 yang belum berpengalaman dan USD450 bagi yang sudah berpengalaman. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan bukti, dari 49 orang korban, 15 di antaranya dipalsukan ijazahnya. Dari tamatan SD menjadi tamatan SMK. Rata-rata pendidikan mereka SD, SMP atau SMK.
“Ketika lulusan SD dibuatkan (ijazah seolah-olah) lulusan SMK, terindikasi dibuatkan dokumen palsu,” sambungnya.
“AW ditahan di Polda Jateng, sudah pemberkasan, mudah-mudahan dalam waktu dekat berkasnya sudah dinyatakan lengkap (oleh jaksa), setelah itu kami penyerahan tahap 2 (penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa),” kata Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Agus Sembiring, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: 284 Tersangka TPPO Ditangkap, Ini Rinciannya
Para korban diiming-imingi gaji USD350 yang belum berpengalaman dan USD450 bagi yang sudah berpengalaman. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan bukti, dari 49 orang korban, 15 di antaranya dipalsukan ijazahnya. Dari tamatan SD menjadi tamatan SMK. Rata-rata pendidikan mereka SD, SMP atau SMK.
“Ketika lulusan SD dibuatkan (ijazah seolah-olah) lulusan SMK, terindikasi dibuatkan dokumen palsu,” sambungnya.
Lihat Juga :