Jual Bayi via Media Sosial, 3 Pelaku Ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota
loading...
A
A
A
MALANG - Tiga pelaku perdagangan bayi, berinisial ES (19), MF (19), dan AL (21) berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Ketiganya melakukan tindak pidana perdagangan orang, dengan memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan singkat.
Tersangka ES dan MF merupakan orang tua bayi yang dijual, sedangkan AL berperan sebagai perantara perdagangan orang tersebut. Pelaksana tugas (plt) Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menyebut, terungkapnya kasus perdagangan bayi ini berawal dari laporan masyarakat.
"Kami menerima informasi awal dari masyarakat, tentang adanya praktik perdagangan bayi melalui media sosial. Bayi tersebut dijual melalui seorang perantara, dan menyamarkan akunnya di media sosial dengan nama 'adopsi bayi baru lahir', serta grup aplikasi pesan singkat bernama 'adopter dan bumil amanah," terang Danang.
Danang menambahkan, para pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif Rp8 juta-18 juta. Perdagangan bayi ini akhirnya terungkap, ketika pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada 5 September 2023.
"Bayi tersebut berasal dari Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah itu, perantara akan mengambil bayi dari orang tuanya, dan memberikan uang kepada orang tua bayi tersebut," imbuhnya.
Sejumlah barang bukti dalam kasus perdagangan bayi ini, berhasil disita anggota Satreskrim Polresta Malang Kota. Yakni pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa ponsel, dan uang tunai sebesar Rp6,5 juta.
Tersangka ES dan MF merupakan orang tua bayi yang dijual, sedangkan AL berperan sebagai perantara perdagangan orang tersebut. Pelaksana tugas (plt) Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menyebut, terungkapnya kasus perdagangan bayi ini berawal dari laporan masyarakat.
"Kami menerima informasi awal dari masyarakat, tentang adanya praktik perdagangan bayi melalui media sosial. Bayi tersebut dijual melalui seorang perantara, dan menyamarkan akunnya di media sosial dengan nama 'adopsi bayi baru lahir', serta grup aplikasi pesan singkat bernama 'adopter dan bumil amanah," terang Danang.
Danang menambahkan, para pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif Rp8 juta-18 juta. Perdagangan bayi ini akhirnya terungkap, ketika pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada 5 September 2023.
"Bayi tersebut berasal dari Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah itu, perantara akan mengambil bayi dari orang tuanya, dan memberikan uang kepada orang tua bayi tersebut," imbuhnya.
Sejumlah barang bukti dalam kasus perdagangan bayi ini, berhasil disita anggota Satreskrim Polresta Malang Kota. Yakni pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa ponsel, dan uang tunai sebesar Rp6,5 juta.