Tilang Ratusan Pelanggar, Polresta Mojokerto Jadi Bengkel Dadakan

Selasa, 14 Juli 2020 - 15:44 WIB
loading...
Tilang Ratusan Pelanggar, Polresta Mojokerto Jadi Bengkel Dadakan
Para pelanggar mengembalikan komponen motornya ke standar pabrikan di Mapolresta Mojokerto, sebelum dibawa pulang pasca kena tilang.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Kantor Satlantas Polres Mojokerto Kota mendadak jadi bengkel dadakan. Menyusul sanksi tegas yang diberikan kepada pelanggar lalulintas. Bagaimana tidak, selain kena tilang, para pelanggar ini juga diminta melengkapi motor protolannya sesuai standar pabrikan saat mengambil motor.

Sedari pagi, ratusan pemilik motor hilir mudik bergantian datang ke Mapolresta Mojokerto. Dengan membawa montir sendiri, mereka mulai melengkapi sepeda motor miliknya beberapa ditilang petugas. Akibat tidak sesuai dengan standar pabrikan.

(Baca juga: Gara-gara Konten Biawak, Youtuber Madura Digiring ke Mapolres Sampang )

Diantaranya, ban motor yang tak sesuai ukuran, penggunaan knalpot brong, serta kelengkapan kendaraan bermotor lainnya. Tak hanya itu, petugas juga menyita berbagai komponen kendaraan bermotor yang tak sesuai standar pabrikan. Misalnya, ban motor dengan ukuran mini, serta knalpot brong.

Kasatlantas Polresta Mojokerto AKP Fitria Wijayanti mengungkapkan, selain sanksi tilang, pihaknya memang menerapkan sanksi sosial bagi pelanggar lalin. Utamanya pemilik motor yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar pabrik. Usai membayar denda tilang, para pemilik kendaraan harus melengkapi komponen motornya sesuai dengan spesifikasi semula.

"Persyaratan itu wajib dilalui. Yang tak kalah penting para pemilik juga kita minta untuk menstandartkan kelengkapan kendaraan mereka seperti semula. Ini sebagai syarat penukaran barang bukti sebelum ranmor dibawa pulang pemiliknya," kata Fitria kepada awak media, Selasa (14/7/2020).

(Baca juga: Istri Pendeta Terdakwa Pencabulan Minta Kasus Suaminya Tak Diungkap ke Publik )

Sementara itu, KBO Satlantas Polresta Mojokerto Ipda Karen menuturkan, sanksi sosial bagi para pemilik motor yang melanggar lalin ini bertujuan untuk memberikan efek jera. Sehingga, pelanggaran serupa tidak diulang kembali oleh para pelanggar yang didominasi para remaja ini.

"Ini membuat efek jera pada pelanggar. Jadi, saat mau memodifikasi motor, dengan spesifikasi tak standar mereka akan berfikir ulang lagi. Ini kami lakukan juga untuk kebaikan para pemilik motor sendiri. Misalnya, menggunakan ban kecil itu dilarang, karena berbahaya," sambung Karen.

Sementara, salah seorang pelanggar lalulintas asal Kabupaten Lamongan Muhammad Alam, mengaku kapok melakukan modifikasi kendaraannya diluar spesifikasi pabrikan. Selain kena denda tilang, dirinya harus merelakan knalpot brong seharga Rp400 ribu yang dibelinya untuk dipotong-potong oleh petugas kepolisian.

"Kalau tidak dipasang standar tidak boleh dibawa pulang. Jadi, setelah, terpasang semua saya harus lapor dulu ke petugasnya untuk bisa dibawa pulang. Saya susdah kapok, tidak akan mengulanginya lagi. Sebab, selain kena sanksi tilang, saya harus bayar montir untuk mengembalikan motor saya ke standar pabrik," tandas Alam
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6480 seconds (0.1#10.140)