Kejari Depok Bakal Hapus Perkara Tilang Periode Juli-Desember 2022

Minggu, 22 Desember 2024 - 19:06 WIB
loading...
Kejari Depok Bakal Hapus...
Kejari Depok akan menghapus perkara pelanggaran lalu lintas (lalin) atau tilang Periode Juli-Desember 2022. FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
DEPOK - Kejaksaan Negeri ( Kejari) Depok akan menghapus perkara pelanggaran lalu lintas (lalin) atau tilang yang tidak diambil oleh pelanggar. Sesuai aturan jika tilang tidak diambil oleh pelanggar lebih dari dua tahun, maka kedaluwarsa.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Depok Edrus mengatakan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tilang yang tidak diambil oleh pelanggar lebih dari dua tahun akan kami hapus dan menjadi kedaluarsa. Demikian juga wewenang jaksa untuk melaksanakan putusan perkara, telah gugur," kata Edrus di Depok, Minggu (22/12/2024).



Edrus menambahkan kedaluwarsa adalah batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang untuk menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana. Menurutnya, kedaluwarsa merupakan upaya negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan agar penuntutan tindak pidana, tidak dilakukan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Operasi Zebra 2025 Dimulai...
Operasi Zebra 2025 Dimulai Besok, Terobos Lampu Merah hingga Lawan Arus Bakal Ditindak
Viral Sule Ditilang...
Viral Sule Ditilang Dishub saat Bawa Mobil Double Cabin, Ditanya KIR
Kiesha Alvaro Pede Pamer...
Kiesha Alvaro Pede Pamer Surat Tilang: Nggak Semua Anak DPR Suka Nyuap
Rekomendasi
44 Pati TNI AD Resmi...
44 Pati TNI AD Resmi Naik Pangkat, Ini Nama dan Jabatannya
Liburan Hemat Setengah...
Liburan Hemat Setengah Harga! Tiket Kereta Api dan Whoosh Diskon 50% di Traveloka Pakai BRI Kartu Kredit
Mojtaba Akan Pimpin...
Mojtaba Akan Pimpin Doa untuk Ayatollah Ali Khamenei, Bakal Muncul untuk Pertama Kalinya?
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Perketat...
Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan untuk Jaga Barang Bukti Kasus Batu Bara hingga Asabri
PSEL Bali Dinilai Strategis...
PSEL Bali Dinilai Strategis Kendalikan Sampah dan Emisi
Awan Panas Guguran Meluncur...
Awan Panas Guguran Meluncur 2 Kilometer dari Puncak Merapi Pagi Ini
Sekolah Alam Arus Kualan...
Sekolah Alam Arus Kualan Kalbar Bukti Pendidikan Berkualitas Tak Bergantung Fasilitas
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Rabu 17 Desember Pukul 07.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved