Kejari Depok Bakal Hapus Perkara Tilang Periode Juli-Desember 2022
Minggu, 22 Desember 2024 - 19:06 WIB
loading...
Kejari Depok akan menghapus perkara pelanggaran lalu lintas (lalin) atau tilang Periode Juli-Desember 2022. FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Kejaksaan Negeri ( Kejari) Depok akan menghapus perkara pelanggaran lalu lintas (lalin) atau tilang yang tidak diambil oleh pelanggar. Sesuai aturan jika tilang tidak diambil oleh pelanggar lebih dari dua tahun, maka kedaluwarsa.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Depok Edrus mengatakan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tilang yang tidak diambil oleh pelanggar lebih dari dua tahun akan kami hapus dan menjadi kedaluarsa. Demikian juga wewenang jaksa untuk melaksanakan putusan perkara, telah gugur," kata Edrus di Depok, Minggu (22/12/2024).
Edrus menambahkan kedaluwarsa adalah batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang untuk menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana. Menurutnya, kedaluwarsa merupakan upaya negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan agar penuntutan tindak pidana, tidak dilakukan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Depok Edrus mengatakan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tilang yang tidak diambil oleh pelanggar lebih dari dua tahun akan kami hapus dan menjadi kedaluarsa. Demikian juga wewenang jaksa untuk melaksanakan putusan perkara, telah gugur," kata Edrus di Depok, Minggu (22/12/2024).
Edrus menambahkan kedaluwarsa adalah batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang untuk menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana. Menurutnya, kedaluwarsa merupakan upaya negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan agar penuntutan tindak pidana, tidak dilakukan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Lihat Juga :