Istri Pendeta Terdakwa Pencabulan Minta Kasus Suaminya Tak Diungkap ke Publik
loading...
A
A
A
SURABAYA - Pendeta Hanny Layantara saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
(Baca juga: PN Surabaya Gelar Sidang Lanjutan Pendeta Cabuli Jemaat )
Menurut juru bicara keluarga pencabulan, Bethania Thenu terdakwa sebelum dilaporkan ke pihak berwajib sempat mengajukan upaya damai. Pengajuan upaya damai itu dilakukan melalui istri terdakwa.
“Ketika itu ada pertemuan antara keluarga korban dengan keluarga pelaku di lobi hotel (hotel di Jalan Yos Sudarso). Istri pelaku minta agar ini (kasus dugaan pencabulan) tidak dibuka ke publik,” katanya, Selasa (14/7/2020).
Permintaan itupun tidak dihiraukan oleh keluarga korban. Mereka tetap melaporkan ke polisi agar si pendeta diproses secara hukum atas perbuatannya. Sebenarnya, kedua keluarga ini memiliki hubungan yang sangat dekat. Terutama antara ibu korban dengan istri pelaku. Keduanya merupakan sahabat karib.
“Tidak ada uang damai. Bagaimana dia menjanjikan uang damai, dia (Hanny Layantara) saja disupport saja keluarga korban,” tandas Betharia.
(Baca juga: Cerita Pilu Korban Pencabulan Oknum Pendeta, Cerita ke Orang Tua lewat Surat )
Diketahui, proses persidangan salah satu pendeta berpengaruh di Surabaya tersebut sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Sejumlah saksi sudah dihadirkan dalam persidangan. Diantaranya, saksi dari pendeta, saksi pembantu gereja, bagian kebersihan gereja dan tukang masak gereja. “Besok (Rabu) masih ada sidang lagi. Masih saksi,” ujar Betharia.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa disebutkan, pendeta Hanny Layantara sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Surabaya. Anak dari pengusaha tersebut dititipkan di sebuah gereja di Surabaya.
Pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja. Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020
Dia didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
(Baca juga: PN Surabaya Gelar Sidang Lanjutan Pendeta Cabuli Jemaat )
Menurut juru bicara keluarga pencabulan, Bethania Thenu terdakwa sebelum dilaporkan ke pihak berwajib sempat mengajukan upaya damai. Pengajuan upaya damai itu dilakukan melalui istri terdakwa.
“Ketika itu ada pertemuan antara keluarga korban dengan keluarga pelaku di lobi hotel (hotel di Jalan Yos Sudarso). Istri pelaku minta agar ini (kasus dugaan pencabulan) tidak dibuka ke publik,” katanya, Selasa (14/7/2020).
Permintaan itupun tidak dihiraukan oleh keluarga korban. Mereka tetap melaporkan ke polisi agar si pendeta diproses secara hukum atas perbuatannya. Sebenarnya, kedua keluarga ini memiliki hubungan yang sangat dekat. Terutama antara ibu korban dengan istri pelaku. Keduanya merupakan sahabat karib.
“Tidak ada uang damai. Bagaimana dia menjanjikan uang damai, dia (Hanny Layantara) saja disupport saja keluarga korban,” tandas Betharia.
(Baca juga: Cerita Pilu Korban Pencabulan Oknum Pendeta, Cerita ke Orang Tua lewat Surat )
Diketahui, proses persidangan salah satu pendeta berpengaruh di Surabaya tersebut sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Sejumlah saksi sudah dihadirkan dalam persidangan. Diantaranya, saksi dari pendeta, saksi pembantu gereja, bagian kebersihan gereja dan tukang masak gereja. “Besok (Rabu) masih ada sidang lagi. Masih saksi,” ujar Betharia.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa disebutkan, pendeta Hanny Layantara sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Surabaya. Anak dari pengusaha tersebut dititipkan di sebuah gereja di Surabaya.
Pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja. Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020
(msd)