Istri Pendeta Terdakwa Pencabulan Minta Kasus Suaminya Tak Diungkap ke Publik
Selasa, 14 Juli 2020 - 12:53 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Pendeta Hanny Layantara saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
(Baca juga: PN Surabaya Gelar Sidang Lanjutan Pendeta Cabuli Jemaat )
Menurut juru bicara keluarga pencabulan, Bethania Thenu terdakwa sebelum dilaporkan ke pihak berwajib sempat mengajukan upaya damai. Pengajuan upaya damai itu dilakukan melalui istri terdakwa.
“Ketika itu ada pertemuan antara keluarga korban dengan keluarga pelaku di lobi hotel (hotel di Jalan Yos Sudarso). Istri pelaku minta agar ini (kasus dugaan pencabulan) tidak dibuka ke publik,” katanya, Selasa (14/7/2020).
Permintaan itupun tidak dihiraukan oleh keluarga korban. Mereka tetap melaporkan ke polisi agar si pendeta diproses secara hukum atas perbuatannya. Sebenarnya, kedua keluarga ini memiliki hubungan yang sangat dekat. Terutama antara ibu korban dengan istri pelaku. Keduanya merupakan sahabat karib.
“Tidak ada uang damai. Bagaimana dia menjanjikan uang damai, dia (Hanny Layantara) saja disupport saja keluarga korban,” tandas Betharia.
Dia didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
(Baca juga: PN Surabaya Gelar Sidang Lanjutan Pendeta Cabuli Jemaat )
Menurut juru bicara keluarga pencabulan, Bethania Thenu terdakwa sebelum dilaporkan ke pihak berwajib sempat mengajukan upaya damai. Pengajuan upaya damai itu dilakukan melalui istri terdakwa.
“Ketika itu ada pertemuan antara keluarga korban dengan keluarga pelaku di lobi hotel (hotel di Jalan Yos Sudarso). Istri pelaku minta agar ini (kasus dugaan pencabulan) tidak dibuka ke publik,” katanya, Selasa (14/7/2020).
Permintaan itupun tidak dihiraukan oleh keluarga korban. Mereka tetap melaporkan ke polisi agar si pendeta diproses secara hukum atas perbuatannya. Sebenarnya, kedua keluarga ini memiliki hubungan yang sangat dekat. Terutama antara ibu korban dengan istri pelaku. Keduanya merupakan sahabat karib.
“Tidak ada uang damai. Bagaimana dia menjanjikan uang damai, dia (Hanny Layantara) saja disupport saja keluarga korban,” tandas Betharia.
Lihat Juga :