Kebejatan Ayah di Blitar yang Tiduri Anak Kandung hingga Hamil
loading...
A
A
A
BLITAR - Seorang ayah di Kabupaten Blitar Jawa Timur mengaku telah meniduri anak kandungnya sendiri hingga mengandung.
Pengakuan laki-laki berinisial Y (44) warga Kecamatan Kanigoro itu disampaikan di depan penyidik kepolisian yang memeriksanya.
Saat ini yang bersangkutan telah ditahan. “Yang bersangkutan telah diamankan,” ujar Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono kepada wartawan.
Korban diketahui masih berusia di bawah umur. Saat ini kondisinya tengah berbadan dua. Kehamilan itu yang membongkar semua perbuatan bejat pelaku.
Baca juga: 6 Anak Pencabul Remaja Putri di Brebes Damai dengan Korban, Polisi Tetap Proses Hukum
Oleh keluarga, persoalan yang terjadi langsung dilaporkan ke kepolisian. Dalam pemeriksaan petugas terungkap persetubuhan berlangsung berkali-kali. Persetubuhan terjadi di saat ibu korban atau istri pelaku sedang bekerja di luar rumah.
Semua perbuatan tercela itu diakui pelaku. Ia hanya pasrah saat petugas menjebloskannya ke dalam sel tahanan.
Menurut Udiyono, semua barang bukti terkait laporan telah diamankan. “Termasuk pakaian korban juga sudah diamankan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini pemeriksaan masih berjalan. Termasuk mengungkap motif pelaku yang begitu tega menggagahi darah dagingnya sendiri. Atas perbuatanya yang bersangkutan terancam dijerat undang-undang perlindungan anak.
Pengakuan laki-laki berinisial Y (44) warga Kecamatan Kanigoro itu disampaikan di depan penyidik kepolisian yang memeriksanya.
Saat ini yang bersangkutan telah ditahan. “Yang bersangkutan telah diamankan,” ujar Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono kepada wartawan.
Korban diketahui masih berusia di bawah umur. Saat ini kondisinya tengah berbadan dua. Kehamilan itu yang membongkar semua perbuatan bejat pelaku.
Baca juga: 6 Anak Pencabul Remaja Putri di Brebes Damai dengan Korban, Polisi Tetap Proses Hukum
Oleh keluarga, persoalan yang terjadi langsung dilaporkan ke kepolisian. Dalam pemeriksaan petugas terungkap persetubuhan berlangsung berkali-kali. Persetubuhan terjadi di saat ibu korban atau istri pelaku sedang bekerja di luar rumah.
Semua perbuatan tercela itu diakui pelaku. Ia hanya pasrah saat petugas menjebloskannya ke dalam sel tahanan.
Menurut Udiyono, semua barang bukti terkait laporan telah diamankan. “Termasuk pakaian korban juga sudah diamankan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini pemeriksaan masih berjalan. Termasuk mengungkap motif pelaku yang begitu tega menggagahi darah dagingnya sendiri. Atas perbuatanya yang bersangkutan terancam dijerat undang-undang perlindungan anak.
(msd)