6 Anak Pencabul Remaja Putri di Brebes Damai dengan Korban, Polisi Tetap Proses Hukum

Selasa, 17 Januari 2023 - 17:14 WIB
loading...
6 Anak Pencabul Remaja Putri di Brebes Damai dengan Korban, Polisi Tetap Proses Hukum
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Kasus persetubuhan yang dilakukan 6 anak terhadap seorang remaja putri berinisial WD secara bergiliran dimediasi damai oleh kepala desa dan LSM di Brebes . Meski demikian, kepolisian setempat tetap memprosesnya secara hukum.

Polres Brebes menindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan persetubuhan oleh 6 anak secara bergiliran itu yang dilakukan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebutkan, pihak Polres Brebes pada hari Senin 16 Januari 2023 menerima pengaduan dari Ketua LSM Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP) Dedy Rochman.



“Isinya laporan mengadukan dugaan persetubuhan yang dialami oleh korban WD yang dilakukan 6 orang anak yang terjadi di sebuah desa di wilayah Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes, diperkirakan terjadi pada Desember 2022,” kata Iqbal, Selasa (17/1/2023).



Informasi yang dihimpun, desa yang jadi lokasi adalah Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Pada surat pernyataan bersama yang diteken pada 29 Desember 2022, ada 4 tokoh desa yang ikut tanda tangan. Yakni Suntoro selaku Tokoh Masyarakat, Tarmudi Ketua RT, H. Ropi’I selaku Kepala Dusun dan Ardi Winoto selaku Kepala Desa Sengon.

Kesepakatan bersama itu dilakukan di rumah Kepala Desa Sengon itu. Di antara yang hadir lainnya adalah pihak korban dan para orangtua dari terduga para pelakunya. Isinya antara lain; Pihak I dan Pihak II sepakat untuk tidak saling mengajukan perkaranya lebih lanjut secara hhukum sampai pihak berwajib (kepolisian/pengadilan negeri) alias kekeluargaan, para pihak menyadari dan saling memaafkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh anak-anak di bawah umur.



Selain itu, surat pernyataan bersama itu juga ditandatangani kedua belah pihak dan saksi-saksi, maka perkara ini dianggap selesai secara kekeluargaan dan tidak akan mempermasalahkan di kemudian hari. Dan barang siapa yang memulainya di kemudian hari bersedia dan sanggup dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Surat pernyataan bersama itu ditandatangani di atas meterai.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2002 seconds (0.1#10.140)