6 Anak Pencabul Remaja Putri di Brebes Damai dengan Korban, Polisi Tetap Proses Hukum
Selasa, 17 Januari 2023 - 17:14 WIB
loading...
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
SEMARANG - Kasus persetubuhan yang dilakukan 6 anak terhadap seorang remaja putri berinisial WD secara bergiliran dimediasi damai oleh kepala desa dan LSM di Brebes . Meski demikian, kepolisian setempat tetap memprosesnya secara hukum.
Polres Brebes menindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan persetubuhan oleh 6 anak secara bergiliran itu yang dilakukan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebutkan, pihak Polres Brebes pada hari Senin 16 Januari 2023 menerima pengaduan dari Ketua LSM Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP) Dedy Rochman.
Baca juga: Terbuai Janji Palsu, Gadis Belia 10 Kali Disetubuhi Pengantar Galon
“Isinya laporan mengadukan dugaan persetubuhan yang dialami oleh korban WD yang dilakukan 6 orang anak yang terjadi di sebuah desa di wilayah Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes, diperkirakan terjadi pada Desember 2022,” kata Iqbal, Selasa (17/1/2023).
Polres Brebes menindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan persetubuhan oleh 6 anak secara bergiliran itu yang dilakukan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebutkan, pihak Polres Brebes pada hari Senin 16 Januari 2023 menerima pengaduan dari Ketua LSM Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP) Dedy Rochman.
Baca juga: Terbuai Janji Palsu, Gadis Belia 10 Kali Disetubuhi Pengantar Galon
“Isinya laporan mengadukan dugaan persetubuhan yang dialami oleh korban WD yang dilakukan 6 orang anak yang terjadi di sebuah desa di wilayah Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes, diperkirakan terjadi pada Desember 2022,” kata Iqbal, Selasa (17/1/2023).
Lihat Juga :