Hanya Dihadiri Dishub, Rapat ERP di Komisi B DPRD DKI Ditunda

Senin, 16 Januari 2023 - 16:22 WIB
loading...
Hanya Dihadiri Dishub,...
Komisi B DPRD DKI Jakarta menunda rapat soal rencana jalan berbayar elektronik atau ERP bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta. Karena hanya dihadiri oleh Dishub DKI. Foto: MPI/Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta menunda rapat soal rencana jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing ( ERP ) bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta. Hal itu menyusul hanya Dinas Perhubungan (Dishub) yang hadir dalam rapat tersebut, Senin (16/1/2023).

"Jadi tadi aspirasi dari anggota Komisi B karena sejumlah pihak terkait seperti asisten perekonomian, kemudian Bappeda, kemudian biro hukum tidak hadir, maka kami merasa rapat ini belum bisa dimulai," kata Ketua Komisi B DPRD DKI, Ismail di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Baca juga: Masih Tahap Pembahasan, Dishub DKI Targetkan Kebijakan ERP Selesai Tahun Ini

Politikus PKS ini menyebutkan, pembahasan ERP sangat penting untuk dibahas. Sebab menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Mengingat substansi yang akan dibahas ini sangat penting dan akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kita berharap dalam pembahasan ini pihak-pihak tersebut harus bisa hadir sehingga segala sesuatu nanti yang timbul dalam pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari mereka itu bisa terjawab tuntas. Oleh karena itu kita skorsing dan pekan depan akan kita lanjutkan dengan syarat seluruh peserta hadir," tutur Ismail.



Sebagai informasi, kebijakan ini dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota dalam bentuk 'push strategy', yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Adapun usulan besaran tarif ERP dari Dishub DKI sebesar Rp5.000-19.900.

Adapun kebijakan ERP tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) pengendalian lalu lintas secara elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI periode 2017-2022, Anies Baswedan. Kebijakan ERP mengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan dan waktu tertentu.

"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiaphari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu Indonesia bagian barat," bunyi pasal 10 Ayat (1) dalam Raperda tersebut. Baca juga: Mengenal 7 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Sistem ERP

Dalam Raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP. Berikut ini daftarnya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.

2. Jalan Gajah Mada.

3. Jalan Hayam Wuruk.

4. Jalan Majapahit.

5. Jalan Medan Merdeka Barat.

6. Jalan MH Thamrin.

7. Jalan Jenderal Sudirman.

8. Jalan Sisingamangaraja.

9. Jalan Panglima Polim.

10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).

11. Jalan Suryopranoto.

12. Jalan Balikpapan.

13. Jalan Kyai Caringin.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
AS Serang Iran, Balas...
AS Serang Iran, Balas Jatuhnya Helikopter AH-64 Apache Dekat Selat Hormuz
Ranking FIFA Timnas...
Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik usai Tumbangkan Mozambik?
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved