Masih Tahap Pembahasan, Dishub DKI Targetkan Kebijakan ERP Selesai Tahun Ini

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:09 WIB
loading...
Masih Tahap Pembahasan,...
Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub menyebut kebijakan jalan berbayar elektronik atau ERP masih dalam tahap pembahasan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan ( Dishub ) menyebut kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing ( ERP ) masih dalam tahap pembahasan. Meski demikian, pembahasan ERP itu akan selesai 2023.

"Penerapan ini akan dilaksanakan setelah legal aspeknya selesai. Ditargetkan tahun ini persiapan regulasinya bisa selesai," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Selasa (10/1/2023). Baca juga: DKI Usulkan Tarif Jalan Berbayar Mulai Rp5.000-Rp19.900

Syafrin mengatakan, regulasi yang dimaksud yakni berbentuk Peraturan Daerah (Perda). Kini, regulasi itu sudah masuk dalam pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta.

"Kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah untuk regulasinya tentu dalam bentuk peraturan daerah dan peraturan daerah ini sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta dan sudah ada beberapa kali pembahasan," kata Syafrin.



Namun, Syafrin menyebut, regulasi tersebut belum dibedah pasal per pasal baru sebatas pemaparan umum kepada pihak DPRD DKI. "Jadi masih menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi di perlukannya regulasi ini," tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub berencana menerapkan jalan berbayar elektronik atau ERP di sejumlah ruas jalan protokol di Ibu Kota. Diketahui Dishub DKI telah mengusulkan besaran tarif jalan berbayar mulai dari Rp5.000-Rp19.900 untuk sekali melintas.

Adapun kebijakan ERP tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) pengendalian lalu lintas secara elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI periode 2017-2022, Anies Baswedan. Kebijakan ERP mengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan dan waktu tertentu.

"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiaphari dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB waktu Indonesia bagian barat," bunyi pasal 10 Ayat (1) dalam Raperda tersebut.

Dalam Raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP. Berikut ini daftarnya: Baca juga: Atasi Kemacetan, Pemprov DKI Godok Aturan Jalan Berbayar

1. Jalan Pintu Besar Selatan.

2. Jalan Gajah Mada.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Rekomendasi
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi Customer Experience, Jasa Marga Gelar Expert Sharing Session
Berita Terkini
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
Menteri LH Bocorkan...
Menteri LH Bocorkan Potensi 'Harta Karun' Perdagangan Karbon, Bantar Gebang Jadi Contoh
Koops TNI Habema Ungkap...
Koops TNI Habema Ungkap Satu Warga Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata OPM
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved