DPRD Sepakati Paripurna Pidato Pertama Pramono Anung-Rano Karno 18-20 Februari
Minggu, 02 Februari 2025 - 08:27 WIB
loading...
DPRD DKI Jakarta melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) menetapkan jadwal Sidang Paripurna Pidato Perdana Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih periode 2025-2030 Pramono Anung dan Rano Karno. Foto/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) menetapkan jadwal Sidang Paripurna Pidato Perdana Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih periode 2025-2030 Pramono Anung dan Rano Karno alias Bang Doel. Adapun jadwal telah disepakati antara 18-20 Februari 2025 usai Pramono Anung dan Rano Karno dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
“Kita sepakati tanggal 18 sampai 20 menunggu kepastian pemerintah pusat,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin dikutip, Minggu (2/2/2025).
Dia berharap, Pramono-Doel dapat segera bekerja dan berkolaborasi dengan DPRD. Ia menilai sosok keduanya bukan orang baru melainkan sudah matang soal urusan politik.
Baca juga: Perpres Belum Terbit, Pelantikan Pramono-Doel Kemungkinan Diundur
“Beliau bukan orang baru, orang birokrasi, sudah matang di politik, mantan menteri, jadi sudah bisa langsung running,” ujarnya.
Politikus PKS itu menyinggung Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan, pemerintah daerah adalah kepala daerah dan DPRD. Sehingga harus sejalan untuk memajukan kota dan warga Jakarta tidak ada oposisi.
“Kita sepakati tanggal 18 sampai 20 menunggu kepastian pemerintah pusat,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin dikutip, Minggu (2/2/2025).
Dia berharap, Pramono-Doel dapat segera bekerja dan berkolaborasi dengan DPRD. Ia menilai sosok keduanya bukan orang baru melainkan sudah matang soal urusan politik.
Baca juga: Perpres Belum Terbit, Pelantikan Pramono-Doel Kemungkinan Diundur
“Beliau bukan orang baru, orang birokrasi, sudah matang di politik, mantan menteri, jadi sudah bisa langsung running,” ujarnya.
Politikus PKS itu menyinggung Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan, pemerintah daerah adalah kepala daerah dan DPRD. Sehingga harus sejalan untuk memajukan kota dan warga Jakarta tidak ada oposisi.
Lihat Juga :