DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
Selasa, 28 Januari 2025 - 14:04 WIB
loading...
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati memastikan pagar laut yang membentang di seberang Pulau C Reklamasi PIK, Jakarta Utara sudah dihentikan. Foto/SindoNews/muhammad refi sandi
A
A
A
JAKARTA - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati memastikan pagar laut yang membentang di seberang Pulau C Reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara sudah dihentikan. Diketahui terdapat tiga titik dengan total panjang pagar laut 500 meter.
"Kalau dihentikannya sesaat setelah ada laporan kawan-kawan, masyarakat, langsung keesokan harinya kita turun bersama-sama. Nah setelah itu kami mengucapkan terima kasih ya, apresiasi kepada kawan-kawan semuanya atas dukungannya dan koordinasi kita sangat bagus sekali," ujar Eli saat ditemui di Rawa Belong, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (28/1/2025).
"500 meter, kan ada 3 titik kurang lebih 500 meter. Ya seberangnya kan itu kan di Pulau C ya," tambahnya.
Eli masih enggan mengungkap pemilik dari pagar laut di dekat Pulau C Reklamasi itu. Saat ditanya pagar laut itu masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK, Eli tidak menjawab secara tegas.
Baca juga: Soal Pagar Laut, Mahfud MD: Tak Perlu Menutupi Kasus dengan Alasan Demi Marwah Institusi
"Kalau dihentikannya sesaat setelah ada laporan kawan-kawan, masyarakat, langsung keesokan harinya kita turun bersama-sama. Nah setelah itu kami mengucapkan terima kasih ya, apresiasi kepada kawan-kawan semuanya atas dukungannya dan koordinasi kita sangat bagus sekali," ujar Eli saat ditemui di Rawa Belong, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (28/1/2025).
"500 meter, kan ada 3 titik kurang lebih 500 meter. Ya seberangnya kan itu kan di Pulau C ya," tambahnya.
Eli masih enggan mengungkap pemilik dari pagar laut di dekat Pulau C Reklamasi itu. Saat ditanya pagar laut itu masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK, Eli tidak menjawab secara tegas.
Baca juga: Soal Pagar Laut, Mahfud MD: Tak Perlu Menutupi Kasus dengan Alasan Demi Marwah Institusi
Lihat Juga :