Ayah dan Anak Sindikat Perdagangan Orang yang Kirim TKI ke Kamboja Ditangkap

Selasa, 27 Desember 2022 - 22:11 WIB
loading...
Ayah dan Anak Sindikat Perdagangan Orang yang Kirim TKI ke Kamboja Ditangkap
Tiga sindikat perdagangan orang yang mengirim TKI ke Kamboja akhirnya ditangkap. Ketiganya adalah bapak dan anak. Foto: iNewsTV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang yang mengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Kamboja . Pelakunya adalah bapak dan anak.

Meski kerap kali ditangkap dan digagalkan polisi, namun kegiatan pengiriman TKI ilegal dari indonesia ke luar negeri masih saja terjadi.

Unit Reskrim Polsek KKP Polresta Barelang meringkus tiga orang pelaku pengiriman TKI ilegal di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Pelabuhan Domestik Sekupang Batam.



Ketiga pelaku yakni Mayer, Michel serta Masrikin. Ironisnya, para tersangka merupakan bapak dan anak. “Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Pelabuhan Internasional Batam Center dan Pelabuhan Domestik Sekupang,” kata Kapolsek KKP, AKP Awal Sya’ban Harahap.

Menurutnya, ketiga tersangka berperan sebagai perekrut dan mengirim langsung para TKI ini. Dalam penangkapan, polisi menyelamatkan 10 orang calon TKI yang akan diberangkatkan ke Kamboja dan Malyasia.



Dari hasil pemeriksaan, para pelau sudah berkali-kali mengirimkan TKI dengan pola jalur Singapura-Malaysia dengan tujuan akhir Kamboja. “Dalam sekali pemberangkatan, para pelaku bisa mengirim 10-20 orang TKI dengan mengiming-imingi para calon TKI dengan gaji besar.

Kapolsek mengatakan, modus yang digunakan para pelaku ini dengan cara, mereka diberangakatkan ke Singapura, dari Singapura para calon TKI sudah mengatongi tiket ke Kamboja.



“Para calon TKI ini juga nantinya akan dipotong gaji setiap bulan sebesar 2 juta hinga puluhan juta setelah bekerja di Kamboja,” katanya.

Selain ketiga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan dua unit mobil, 10 buah paspor, 3 unit handphone serta buku tabugan milik pelaku sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 undang – undang No 18 tahun 2017, tentang perlindungan tenaga migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1989 seconds (0.1#10.140)