34 WNI Korban Perdagangan Orang di Kamboja Dipaksa Jadi Penipu
Kamis, 15 Desember 2022 - 20:58 WIB
loading...
Sebanyak 34 orang WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dipekerjakan sebagai scammer atau penipu online di Kamboja. Foto/MPI/Subhan Sabu
A
A
A
MANADO - Sebanyak 34 orang Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dipekerjakan sebagai scammer (penipu) di Kamboja.
Mereka dipekerjakan untuk melakukan penipuan secara online kepada WNI lainnya yang ada di Indonesia. Sehingga mereka bukan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga atau pun bekerja di tempat hiburan malam.
Baca juga: 7 WNI Kembali Diselamatkan, Total 62 Orang Disekap Perusahaan Kamboja
"Mereka bekerja di Poipet, Kamboja, yang berjarak sekitar 7-8 jam dari Phnom Penh (ibu Kota Kamboja)," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (15/12/2022).
Saat ini, 34 WNI tersebut terdiri dari 33 warga Sulut dan 1 warga Palembang itu sedang menjalani asesmen di markas kepolisian setempat oleh Interpol Indonesia (Divhubinter Polri), Polda Sulut dan KBRI di Kamboja.
Mereka dipekerjakan untuk melakukan penipuan secara online kepada WNI lainnya yang ada di Indonesia. Sehingga mereka bukan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga atau pun bekerja di tempat hiburan malam.
Baca juga: 7 WNI Kembali Diselamatkan, Total 62 Orang Disekap Perusahaan Kamboja
"Mereka bekerja di Poipet, Kamboja, yang berjarak sekitar 7-8 jam dari Phnom Penh (ibu Kota Kamboja)," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (15/12/2022).
Saat ini, 34 WNI tersebut terdiri dari 33 warga Sulut dan 1 warga Palembang itu sedang menjalani asesmen di markas kepolisian setempat oleh Interpol Indonesia (Divhubinter Polri), Polda Sulut dan KBRI di Kamboja.
Lihat Juga :