Terungkap! 34 WNI Korban Perdagangan Orang di Kamboja Direkrut Warga Malaysia
Jum'at, 16 Desember 2022 - 00:09 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: MPI/Subhan Sabu
A
A
A
MANADO - Sebanyak 34 Warga Negara Indonesia ( WNI ) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja. Ternyata, mereka direkrut oleh warga negara Malaysia dan diiming-imingi atau dijanjikan akan dipekerjakan dengan gaji tinggi.
Namun, setelah bekerja selama beberapa bulan, ternyata mereka mendapat gaji yang tidak sesuai dengan iming-iming atau tawaran pada saat mereka akan dipekerjakan.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, karena tidak sesuai dengan gaji yang dijanjikan oleh perekrut, mereka kemudian meminta untuk berhenti bekerja dari pihak pengelola namun tidak diperkenankan.
Baca juga: 34 WNI Korban Perdagangan Orang di Kamboja Dipaksa Jadi Penipu
“Kemudian mereka hanya ditempatkan di ruangan atau rumah milik pengelola. Kemungkinan besar mereka tidak diizinkan (untuk berhenti bekerja) karena biaya yang cukup besar pada saat mendatangkan beberapa WNI ini," katanya, Kamis (15/12/2022).
Namun, setelah bekerja selama beberapa bulan, ternyata mereka mendapat gaji yang tidak sesuai dengan iming-iming atau tawaran pada saat mereka akan dipekerjakan.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, karena tidak sesuai dengan gaji yang dijanjikan oleh perekrut, mereka kemudian meminta untuk berhenti bekerja dari pihak pengelola namun tidak diperkenankan.
Baca juga: 34 WNI Korban Perdagangan Orang di Kamboja Dipaksa Jadi Penipu
“Kemudian mereka hanya ditempatkan di ruangan atau rumah milik pengelola. Kemungkinan besar mereka tidak diizinkan (untuk berhenti bekerja) karena biaya yang cukup besar pada saat mendatangkan beberapa WNI ini," katanya, Kamis (15/12/2022).
Lihat Juga :