Korban Pencabulan Pendeta di Surabaya Masih Alami Mimpi Buruk
Rabu, 08 Juli 2020 - 11:58 WIB
loading...
Korban pencabulan pendeta di Kota Surabaya, masih mengalami trauma. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Oknum pendeta di Surabaya, Hanny Layantara kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/7/2020). Hanny Layantara, didakwa melanggar pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
(Baca juga: PN Surabaya Gelar Sidang Lanjutan Pendeta Cabuli Jemaat )
Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi itu digelar secara tertutup. Rencananya sidang akan menghadirkan tiga saksi. Yakni pembantu gereja, koster yang bagian kebersihan dan pembantu rumah tangga yang bagian masak di gereja. Sidang rencananya akan digelar di ruang sidang Cakra.
"Saat ini korban masih dalam fase pemulihan dengan didampingi psikolog. Korban sampai sekarang sering mengalami mimpi buruk," kata juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu di PN Surabaya, Rabu (8/7/2020).
(Baca juga: Mabuk Tuak, 1 Wanita dan 6 Pemuda di Semarang Dihukum Fisik )
(Baca juga: PN Surabaya Gelar Sidang Lanjutan Pendeta Cabuli Jemaat )
Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi itu digelar secara tertutup. Rencananya sidang akan menghadirkan tiga saksi. Yakni pembantu gereja, koster yang bagian kebersihan dan pembantu rumah tangga yang bagian masak di gereja. Sidang rencananya akan digelar di ruang sidang Cakra.
"Saat ini korban masih dalam fase pemulihan dengan didampingi psikolog. Korban sampai sekarang sering mengalami mimpi buruk," kata juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu di PN Surabaya, Rabu (8/7/2020).
(Baca juga: Mabuk Tuak, 1 Wanita dan 6 Pemuda di Semarang Dihukum Fisik )
Lihat Juga :