Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
Senin, 30 September 2024 - 17:57 WIB
loading...
Bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Karangan, Trenggalek divonis sembilan tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan santriwati. Foto/iNews TV/Anang Agus Faisal
A
A
A
TRENGGALEK - Bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek, Jawa Timur, divonis sembilan tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan santriwati.
![Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara]()
Foto/iNews TV/Anang Agus Faisal
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek pada sidang yang digelar Senin (28/09).
Baca juga: Cabuli 12 Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Ditahan
Kedua terdakwa, Masduki (72) dan anaknya Muhammad Faisol Subhan Hadi (37), dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.

Foto/iNews TV/Anang Agus Faisal
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek pada sidang yang digelar Senin (28/09).
Baca juga: Cabuli 12 Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Ditahan
Kedua terdakwa, Masduki (72) dan anaknya Muhammad Faisol Subhan Hadi (37), dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.
Lihat Juga :