Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
TRENGGALEK - Bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek, Jawa Timur, divonis sembilan tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan santriwati.
Foto/iNews TV/Anang Agus Faisal
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek pada sidang yang digelar Senin (28/09).
Kedua terdakwa, Masduki (72) dan anaknya Muhammad Faisol Subhan Hadi (37), dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek Zakky Ikhsan Samad menjelaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
Keduanya terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap santriwati di pesantren yang mereka pimpin.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman masing-masing 10 dan 11 tahun penjara.
Foto/iNews TV/Anang Agus Faisal
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek pada sidang yang digelar Senin (28/09).
Kedua terdakwa, Masduki (72) dan anaknya Muhammad Faisol Subhan Hadi (37), dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek Zakky Ikhsan Samad menjelaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
Keduanya terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap santriwati di pesantren yang mereka pimpin.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman masing-masing 10 dan 11 tahun penjara.