Anggota DPRD Depok Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak Ditahan
loading...
A
A
A
DEPOK - Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK diamankan dan ditahan Polres Metro Depok . Penahanan tersebut dilakukan usai RK ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penahanan dilakukan pascapraperadilan yang diajukan RK ditolak Hakim PN Depok. "Tersangka sudah dilakukan upaya paksa penyidikan, berupa penangkapan dan penahanan kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Dermawan Kristianus Zendrato, Sabtu (1/2/2025).
Menurut Dermawan, penangkapan terhadap RK dilakukan setelah Hakim PN Depok menjatuhkan putusannya atas permohonan praperadilan yang diajukan RK ke PN Depok pada Kamis, 30 Januari 2025 kemarin. Malamnya, polisi melakukan penangkapan terhadap anggota DPRD Kota Depok tersebut di kediamannya. "Iyah (Kamis malam diamankannya). Tidak ada (perlawanan saat diamankan)," katanya.
Dermawan menambahkan, pascadiamankan polisi, RK dibawa ke Polres Metro Depok untuk diperiksa lebih lanjut. Pada Jumat, 31 Januari 2025, RK ditahan.
Adapun anggota DPRD Kota Depok, RK dilaporkan ke polisi pada Jumat, 12 Juli 2024 lalu karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Polisi lantas menetapkan RK sebagai tersangka di kasus tersebut pada Jumat, 3 Januari 2025.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, RK mengajukan permohonan praperadilan ke PN Depok berkaitan sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok. Sidang perdana digelar pada Senin, 13 Januari 2025 lalu hingga akhirnya pada Kamis, 30 Januari 2025, Hakim PN Depok yang menangani perkara praperadilan RK itu menjatuhkan putusannya.
Isi putusannya menolak permohonan praperadilan RK karena dinilai penetapan tersangka RK telah sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Anggota DPRD Kota Depok, RK sendiri dalam kasus dugaan pencabulan tersebut dikenakan pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Penahanan dilakukan pascapraperadilan yang diajukan RK ditolak Hakim PN Depok. "Tersangka sudah dilakukan upaya paksa penyidikan, berupa penangkapan dan penahanan kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Dermawan Kristianus Zendrato, Sabtu (1/2/2025).
Menurut Dermawan, penangkapan terhadap RK dilakukan setelah Hakim PN Depok menjatuhkan putusannya atas permohonan praperadilan yang diajukan RK ke PN Depok pada Kamis, 30 Januari 2025 kemarin. Malamnya, polisi melakukan penangkapan terhadap anggota DPRD Kota Depok tersebut di kediamannya. "Iyah (Kamis malam diamankannya). Tidak ada (perlawanan saat diamankan)," katanya.
Baca Juga
Dermawan menambahkan, pascadiamankan polisi, RK dibawa ke Polres Metro Depok untuk diperiksa lebih lanjut. Pada Jumat, 31 Januari 2025, RK ditahan.
Adapun anggota DPRD Kota Depok, RK dilaporkan ke polisi pada Jumat, 12 Juli 2024 lalu karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Polisi lantas menetapkan RK sebagai tersangka di kasus tersebut pada Jumat, 3 Januari 2025.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, RK mengajukan permohonan praperadilan ke PN Depok berkaitan sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok. Sidang perdana digelar pada Senin, 13 Januari 2025 lalu hingga akhirnya pada Kamis, 30 Januari 2025, Hakim PN Depok yang menangani perkara praperadilan RK itu menjatuhkan putusannya.
Isi putusannya menolak permohonan praperadilan RK karena dinilai penetapan tersangka RK telah sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Anggota DPRD Kota Depok, RK sendiri dalam kasus dugaan pencabulan tersebut dikenakan pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
(cip)