PN Surabaya Gelar Sidang Lanjutan Pendeta Cabuli Jemaat
loading...
A
A
A
SURABAYA - Pengadilan negeri (PN) Surabaya siang ini kembali menggelar sidang kasus pencabulan dengan terdakwa pendeta, HL. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi. Sidang berlangsung tertutup ini digelar di Ruang Candra.
(Baca juga: Kasus Oknum Pendeta Cabul, Lembaga Pemerhati Anak: Terdakwa Harus Dihukum Maksimal )
Diketahui, korban, IW, merupakan jemaat gereja sang pendeta. Saat kejadian, IW masih di bawah umur. Korban mengaku dicabuli sang pendeta hingga kasusnya dilaporkan kepolisian.
Polda Jatim yang menerima laporan ini menetapkan HL sebagai tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara ada kesesuaian antara keterangan saksi, tersangka dan korban maupun barang bukti yang ditemukan. Hingga kasus ini meluncur ke persidangan.
(Baca juga: Kasus Oknum Pendeta Cabul, Lembaga Pemerhati Anak: Terdakwa Harus Dihukum Maksimal )
Diketahui, korban, IW, merupakan jemaat gereja sang pendeta. Saat kejadian, IW masih di bawah umur. Korban mengaku dicabuli sang pendeta hingga kasusnya dilaporkan kepolisian.
Polda Jatim yang menerima laporan ini menetapkan HL sebagai tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara ada kesesuaian antara keterangan saksi, tersangka dan korban maupun barang bukti yang ditemukan. Hingga kasus ini meluncur ke persidangan.
(msd)