Pemerintah Provinsi Sulsel Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulsel tahun anggaran 2019. Prestasi ini telah diperoleh Pemprov Sulsel selama 10 tahun berturut-turut.
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Sulsel tersebut diserahkan Kepala Perwakilan BPK Sulsel, Wahyu Priono kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah di kantor Perwakilan BPK Sulsel, Selasa (7/7/2020). Turut hadir, Ketua DPRD Sulsel , Andi Ina Kartika Sari.
"Laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2019 telah masuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel. Maka, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian," kata Wahyu Priono.
Sementara itu, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengatakan, raihan ini menjadi bukti prestasi Sulsel yang dapat mempertahankan opini WTP.
"Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Sulawesi Selatan, masih dapat mempertahankan opini wajar tanpa pengecualiaan," ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan atas LKPD tahun 2019 ini menjadi gambaran bahwa masih terdapat catatan-catatan yang menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi. Baik terkait perencanaan penganggaran, maupun dalam penatausahaan dan pertanggungjawaban, serta pengelolaan barang milik daerah.
Opini yang baru diterima, lanjutnya, menjadi tantangan ke depan agar bisa semakin disempurnakan. Sehingga, target WTP clean and clear bisa diwujudkan kembali. Kemudian menyusun action plan atas berbagai rekomendasi saran yang bersifat koreksi terkait temuan pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2019. Hingga menuntaskan tindak lanjut temuan sebelumnya yang belum selesai.
"Saya sangat berharap ke depan Pemerintah Sulsel menjadi yang terdepan dalam penyelesaian tindak lanjut. Saya amanatkan khusus Inspektorat dan BKAD agar memaksimalkan tindak lanjut atas catatan BPK," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, mengingatkan kepada Gubernur Sulsel, sesuai dengan ketentuan yang diatur pada pasal 320 Ayat 1 UUD Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
"Dengan dilampiri laporan keuangan yang telah periksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," pungkasnya.
Lihat Juga: Terima Opini WTP, Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun: Ini Tantangan yang Harus Kita Jawab Bersama
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Sulsel tersebut diserahkan Kepala Perwakilan BPK Sulsel, Wahyu Priono kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah di kantor Perwakilan BPK Sulsel, Selasa (7/7/2020). Turut hadir, Ketua DPRD Sulsel , Andi Ina Kartika Sari.
"Laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2019 telah masuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel. Maka, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian," kata Wahyu Priono.
Sementara itu, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengatakan, raihan ini menjadi bukti prestasi Sulsel yang dapat mempertahankan opini WTP.
"Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Sulawesi Selatan, masih dapat mempertahankan opini wajar tanpa pengecualiaan," ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan atas LKPD tahun 2019 ini menjadi gambaran bahwa masih terdapat catatan-catatan yang menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi. Baik terkait perencanaan penganggaran, maupun dalam penatausahaan dan pertanggungjawaban, serta pengelolaan barang milik daerah.
Opini yang baru diterima, lanjutnya, menjadi tantangan ke depan agar bisa semakin disempurnakan. Sehingga, target WTP clean and clear bisa diwujudkan kembali. Kemudian menyusun action plan atas berbagai rekomendasi saran yang bersifat koreksi terkait temuan pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2019. Hingga menuntaskan tindak lanjut temuan sebelumnya yang belum selesai.
"Saya sangat berharap ke depan Pemerintah Sulsel menjadi yang terdepan dalam penyelesaian tindak lanjut. Saya amanatkan khusus Inspektorat dan BKAD agar memaksimalkan tindak lanjut atas catatan BPK," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, mengingatkan kepada Gubernur Sulsel, sesuai dengan ketentuan yang diatur pada pasal 320 Ayat 1 UUD Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
"Dengan dilampiri laporan keuangan yang telah periksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," pungkasnya.
Lihat Juga: Terima Opini WTP, Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun: Ini Tantangan yang Harus Kita Jawab Bersama
(luq)