Pemprov Sulsel Gagas Rapid Tes Gratis untuk Warga yang Bepergian

Sabtu, 04 Juli 2020 - 00:05 WIB
loading...
Pemprov Sulsel Gagas...
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat meninjau pelaksanaan rapid test massal di Pasar Sentral Makassar, beberapa waktu lalu. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pemprov Sulsel mengagas program rapid test gratis bagi seluruh warga yang akan bepergian, baik antar kabupaten/kota maupun antar provinsi dengan base keberangkatan dari Kota Makassar. Untuk lokasi pemeriksaan rapid test disiapkan dua lokasi yakni di Aula Balai Kartini, Jalan Masjid Raya dan di Aula Dinas Kesehatan Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan.

Pemprov Sulsel juga memastikan ketersediaan tenaga medis dengan menyiapkan 10 loket pemeriksaan di setiap lokasi. Gubernur Sulsel , Nurdin Abdullah, mengatakan rapid test gratis ini tentunya akan membantu warga yang hendak bepergian, khususnya mereka yang melakukan perjalanan antar kota antar provinsi.

Rapid tes tersebut, kata dia, akan dilengkapi dengan surat keterangan apakah mereka reaktif atau non reaktif terhadap COVID-19.

“Semuanya akan diberikan secara gratis bagi siapa saja, tidak hanya dikhususkan bagi warga Sulsel. Tapi seluruh warga yang hendak bepergian ke luar Sulsel, keluar kota Makassar dan hendak ke kabupaten/kota di Sulsel. Semangat program ini, untuk warga yang selama ini mengeluhkan biaya persyaratan rapid, khususnya yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang,” terang Gubernur Nurdin, Jumat (3/7/2020).



Menurut dia, kebijakan itu dimaksudkan guna memastikan orang yang bepergian tidak membawa masalah kesehatan. Olehnya itu, pemerintah mewajibkan harus rapid test untuk memastikan sehat. “Keluhan masyarakat hari ini, bahwa rapid test ataupun swab itu berbayar. Nah kasihan orang yang punya uang pas-pasan. Maka kami membuat sebuah program alternatif ini," jelasnya.

Program ini juga, ungkap Bupati Bantaeng dua periode ini, sejalan dengan Program Pj Wali Kota Makassar, Rudy Jamaluddin, yang mengeluarkan kebijakan agar warga luar kota yang ingin masuk ke Kota Makassar harus memegang surat keterangan (SK) bebas COVID-19.

“Senin depan, rencananya akan dilaunching program tersebut dengan memanfaatkan aplikasi online bisa diakses melalui website dinas kesehatan ataukah dapat diunduh pada link khusus,” terangnya.

Bagi warga yang berminat memanfaatkan layanan tersebut tentunya harus antri, karena setiap harinya akan disiapkan kuota 200 orang dengan tahap awal launching sebanyak 500 kuota.

“Diaplikasi tersebut pemohon surat keterangan bebas COVID-19 wajib memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan, utamanya kesediaan untuk mengikuti program karantina jika dinyatakan reaktif pasca diperiksa. Apalagi nantinya setelah dirapid jika non reaktif diberikan sertifikat dengan masa berlaku selama 14 hari,” terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1660 seconds (0.1#10.140)