Medina Zein Resmi Ditahan Kejari Tanjung Perak Pekara Tas Hermes Palsu Rp1,3 Miliar

Kamis, 27 Oktober 2022 - 01:10 WIB
loading...
A A A
Meski begitu, Medina mengaku, bahwa dia sudah ada perjanjian dengan korban terkait jual beli tas Hermes. Jika barang yang dibeli tidak cocok, bisa dikembalikan.

"Kalau tuduhan tas itu palsu saya bingung jawabnya gimana. Kan barangnya sudah lama sekali ditahan (jadi barang bukti)," ujar Medina.

Sebelumnya, warga Kota Surabaya Uci Flowdea Sudjiati, melaporkan Medina ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu dilakukan, karena Uci merasa ditipu oleh Medina yang menjual sembilan tas merek Hermes kepadanya, pada 2021.



Dengan janji original 100% dan harga yang sedikit lebih murah dibanding outlet, korban awalnya memesan empat tas branded tersebut kepada Medina Zein. Setelah barang datang, korban mulai curiga dengan kondisi tas tersebut.

Lalu, korban memadankan tas original miliknya dengan tas yang dikirim pleh Medina Zein. Hasilnya, korban mendapati adanya perbedaan di beberapa jahitan dan bahan.

"Saya sudah curiga awalnya, lalu saya padankan dengan tas yang sudah saya punya lebih dulu. Ternyata ada yang beda," sambung Uci, saat ditemui di Polrestabes Surabaya, Rabu (6/7/2022).

Korban kemudian sempat menanyakan terkait tas yang dibelinya dari Medina Zein. "Dia meyakinkan saya, kalau original 10.000 persen. Bahkan, dia juga nawarin saya lagi lima tas Hermes. Saya bilang, saya mau kalau COD," lanjutnya.



Medina kemudian mengirimkan asistennya untuk membawa lima tas hermes yang dijual kepada korban. Di sana, korban transfer uang sebesar Rp100 juta untuk Down Payment (DP/uang muka) awal.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3006 seconds (0.1#10.140)