Medina Zein Resmi Ditahan Kejari Tanjung Perak Pekara Tas Hermes Palsu Rp1,3 Miliar
loading...
A
A
A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya melimpahkan perkara dugaan penipuan tersangka Medina Susani alias Medina Zein, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Selebgram tersebut diduga melakukan penipuan sembilan tas merek Hermes, senilai Rp1,3 miliar.
Medina tiba di Kejari Tanjung Perak, sekitar pukul 17.12 WIB, setelah sebelumnya diterbangkan dari Jakarta. Dia kemudian langsung masuk ke ruang jaksa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Tak lama kemudian, pengacara tersangka datang guna melakukan pendampingan.
"Tersangka akan kami tahan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak, Putu Arya Wibisana, Rabu (26/10/2022).
Dia menjelaskan, untuk mendatangkan Medina ke Surabaya, pihaknya meminjam dari Rutan Pondok Bambu Jakarta. Pasalnya, yang bersangkutan saat ini masih menjalani penyelidikan perkara di Polda Metro Jaya.
"Dalam waktu dekat kita akan limpahkan berkas perkaranya ke pengadilan. Untuk teknis sidangnya akan situasional, karena tersangka masih menjalani penyelidikan di Jakarta," katanya.
Dalam perkara ini, Medina dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Kedua Pasal 378 KUHP.
Meski begitu, Medina mengaku, bahwa dia sudah ada perjanjian dengan korban terkait jual beli tas Hermes. Jika barang yang dibeli tidak cocok, bisa dikembalikan.
"Kalau tuduhan tas itu palsu saya bingung jawabnya gimana. Kan barangnya sudah lama sekali ditahan (jadi barang bukti)," ujar Medina.
Sebelumnya, warga Kota Surabaya Uci Flowdea Sudjiati, melaporkan Medina ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu dilakukan, karena Uci merasa ditipu oleh Medina yang menjual sembilan tas merek Hermes kepadanya, pada 2021.
Dengan janji original 100% dan harga yang sedikit lebih murah dibanding outlet, korban awalnya memesan empat tas branded tersebut kepada Medina Zein. Setelah barang datang, korban mulai curiga dengan kondisi tas tersebut.
Lalu, korban memadankan tas original miliknya dengan tas yang dikirim pleh Medina Zein. Hasilnya, korban mendapati adanya perbedaan di beberapa jahitan dan bahan.
"Saya sudah curiga awalnya, lalu saya padankan dengan tas yang sudah saya punya lebih dulu. Ternyata ada yang beda," sambung Uci, saat ditemui di Polrestabes Surabaya, Rabu (6/7/2022).
Korban kemudian sempat menanyakan terkait tas yang dibelinya dari Medina Zein. "Dia meyakinkan saya, kalau original 10.000 persen. Bahkan, dia juga nawarin saya lagi lima tas Hermes. Saya bilang, saya mau kalau COD," lanjutnya.
Medina kemudian mengirimkan asistennya untuk membawa lima tas hermes yang dijual kepada korban. Di sana, korban transfer uang sebesar Rp100 juta untuk Down Payment (DP/uang muka) awal.
"Pas datang, saya makin curiga. Ini tasnya berbeda sekali. Akhirnya saya bilang ke dia. Tapi malah dia somasi saya, yang poinnya, meminta saya mengecek langsung ke Hermes Paris untuk keasliannya baru komplain," katanya.
Selepas somasi itu, Medina bahkan menjelek-jelekan korban. Korban lalu melaporkan dugaan penipuan itu ke Polrestabes Surabaya, pada Oktober 2021. Hasilnya, setelah hampir enam bulan berjalan, polisi menetapkan Medina Zein sebagai tersangka, pada April 2022.
Hal itu ditetapkan setelah polisi melakukan pengecekan terhadap sembilan tas yang dijual Medina ke korban dengan nilai total Rp1,3 miliar.
"Tas tersebut saya serahkan ke polisi sebagai barang bukti. Di cek ke Hermes Store Jakarta,kemudian diteruskan ke Paris, Perancis langsung. Hasilnya sembilan tas yang dijual ke saya semuanya palsu," imbuhnya.
Selebgram tersebut diduga melakukan penipuan sembilan tas merek Hermes, senilai Rp1,3 miliar.
Medina tiba di Kejari Tanjung Perak, sekitar pukul 17.12 WIB, setelah sebelumnya diterbangkan dari Jakarta. Dia kemudian langsung masuk ke ruang jaksa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Tak lama kemudian, pengacara tersangka datang guna melakukan pendampingan.
"Tersangka akan kami tahan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak, Putu Arya Wibisana, Rabu (26/10/2022).
Dia menjelaskan, untuk mendatangkan Medina ke Surabaya, pihaknya meminjam dari Rutan Pondok Bambu Jakarta. Pasalnya, yang bersangkutan saat ini masih menjalani penyelidikan perkara di Polda Metro Jaya.
"Dalam waktu dekat kita akan limpahkan berkas perkaranya ke pengadilan. Untuk teknis sidangnya akan situasional, karena tersangka masih menjalani penyelidikan di Jakarta," katanya.
Dalam perkara ini, Medina dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Kedua Pasal 378 KUHP.
Meski begitu, Medina mengaku, bahwa dia sudah ada perjanjian dengan korban terkait jual beli tas Hermes. Jika barang yang dibeli tidak cocok, bisa dikembalikan.
"Kalau tuduhan tas itu palsu saya bingung jawabnya gimana. Kan barangnya sudah lama sekali ditahan (jadi barang bukti)," ujar Medina.
Sebelumnya, warga Kota Surabaya Uci Flowdea Sudjiati, melaporkan Medina ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu dilakukan, karena Uci merasa ditipu oleh Medina yang menjual sembilan tas merek Hermes kepadanya, pada 2021.
Dengan janji original 100% dan harga yang sedikit lebih murah dibanding outlet, korban awalnya memesan empat tas branded tersebut kepada Medina Zein. Setelah barang datang, korban mulai curiga dengan kondisi tas tersebut.
Lalu, korban memadankan tas original miliknya dengan tas yang dikirim pleh Medina Zein. Hasilnya, korban mendapati adanya perbedaan di beberapa jahitan dan bahan.
"Saya sudah curiga awalnya, lalu saya padankan dengan tas yang sudah saya punya lebih dulu. Ternyata ada yang beda," sambung Uci, saat ditemui di Polrestabes Surabaya, Rabu (6/7/2022).
Korban kemudian sempat menanyakan terkait tas yang dibelinya dari Medina Zein. "Dia meyakinkan saya, kalau original 10.000 persen. Bahkan, dia juga nawarin saya lagi lima tas Hermes. Saya bilang, saya mau kalau COD," lanjutnya.
Medina kemudian mengirimkan asistennya untuk membawa lima tas hermes yang dijual kepada korban. Di sana, korban transfer uang sebesar Rp100 juta untuk Down Payment (DP/uang muka) awal.
"Pas datang, saya makin curiga. Ini tasnya berbeda sekali. Akhirnya saya bilang ke dia. Tapi malah dia somasi saya, yang poinnya, meminta saya mengecek langsung ke Hermes Paris untuk keasliannya baru komplain," katanya.
Selepas somasi itu, Medina bahkan menjelek-jelekan korban. Korban lalu melaporkan dugaan penipuan itu ke Polrestabes Surabaya, pada Oktober 2021. Hasilnya, setelah hampir enam bulan berjalan, polisi menetapkan Medina Zein sebagai tersangka, pada April 2022.
Hal itu ditetapkan setelah polisi melakukan pengecekan terhadap sembilan tas yang dijual Medina ke korban dengan nilai total Rp1,3 miliar.
"Tas tersebut saya serahkan ke polisi sebagai barang bukti. Di cek ke Hermes Store Jakarta,kemudian diteruskan ke Paris, Perancis langsung. Hasilnya sembilan tas yang dijual ke saya semuanya palsu," imbuhnya.
(san)