Medina Zein Resmi Ditahan Kejari Tanjung Perak Pekara Tas Hermes Palsu Rp1,3 Miliar

Kamis, 27 Oktober 2022 - 01:10 WIB
loading...
Medina Zein Resmi Ditahan...
Medina Zein. Foto: Lukman/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya melimpahkan perkara dugaan penipuan tersangka Medina Susani alias Medina Zein, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Selebgram tersebut diduga melakukan penipuan sembilan tas merek Hermes, senilai Rp1,3 miliar.

Medina tiba di Kejari Tanjung Perak, sekitar pukul 17.12 WIB, setelah sebelumnya diterbangkan dari Jakarta. Dia kemudian langsung masuk ke ruang jaksa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.



Tak lama kemudian, pengacara tersangka datang guna melakukan pendampingan.

"Tersangka akan kami tahan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak, Putu Arya Wibisana, Rabu (26/10/2022).

Dia menjelaskan, untuk mendatangkan Medina ke Surabaya, pihaknya meminjam dari Rutan Pondok Bambu Jakarta. Pasalnya, yang bersangkutan saat ini masih menjalani penyelidikan perkara di Polda Metro Jaya.

"Dalam waktu dekat kita akan limpahkan berkas perkaranya ke pengadilan. Untuk teknis sidangnya akan situasional, karena tersangka masih menjalani penyelidikan di Jakarta," katanya.



Dalam perkara ini, Medina dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Kedua Pasal 378 KUHP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3116 seconds (0.1#10.140)