8 Komisioner Bawaslu Muratara Dituntut Pidana 6 hingga 8 Tahun Penjara

Rabu, 05 Oktober 2022 - 19:04 WIB
loading...
A A A
"Perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar tim JPU Kejari Lubuklinggau saat membacakan tuntutan, Rabu (5/10/2022).

Setelah mendengarkan tuntutan dari penuntut umum, para terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

Diketahui, dalam dakwaan JPU Kejari Lubuklinggau tersebut menyebutkan, bahwa para terdakwa telah melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total dana hibah Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres di tahun 2019, serta pilkada Muratara di tahun 2020.



Dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu Muratara, terdapat sejumlah kegiatan yang dimark up, diantaranya biaya sewa gedung laboratorium komputer SMA Bina Satria untuk seleksi anggota pengawas kecamatan (Panwascam) berbesar Rp40 juta, akan tetapi dari pelaksanaan tersebut pihak sekolah hanya menerima Rp11 juta.

Selain itu, untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, di antaranya media online sebesar Rp30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada.

Serta dana hibah Bawaslu juga diberikan kepada masing-masing terdakwa kurang lebih sebesar Rp100 juta atas inisiatif terdakwa Munawir selaku ketua Bawaslu.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1321 seconds (0.1#10.140)