3 Komisioner Bawaslu Muratara dan 2 Pegawai Ditetapkan Tersangka Korupsi
Kamis, 07 April 2022 - 20:33 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menetapkan tiga Komisioner Bawaslu Muratara, bersama dua staf Bendahara sebagai tersangka dugaan korupsi. (Ist)
A
A
A
MURATARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menetapkan tiga Komisioner Bawaslu Muratara , bersama dua staf bendahara sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan bantuan dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara, Kamis (7/4/2022).
Kelima tersangka datang ke Kejari Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Sebelum menjadi tersangka, kelimanya sempat Salat Zuhur berjamaah di Musala Kejaksaan.
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar kurang lebih lima jam di ruang tindak pidana khusus (Pidsus), kelimanya langsung menggunakan rompi tahanan digelandang petugas menuju ke mobil tahanan Kejari Lubuklinggau.
Kelima tersangka menaiki satu unit mobil tahanan milik Kejaksaan menuju ke Lapas Lubuklinggau dan menutupi wajahnya dari kejaran awak media.
Kelima tersangka, yakni MN Ketua Bawaslu, dua Komisioner berinisial MAA dan PL, serta Bendara berinisial SZ bersama Staf bendahara berinisial KRP.
Kejari Lubuklinggau Wili melalui Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni mengatakan, kelimanya terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana Pemerintah Kabupaten Muratara yang bersumber dari APBD tahun 2019 dan tahun 2020.
"Hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan saksi dalam perkara penyimpangan bantuan dana hibah dari Pemkab Muratara, yang mengakibatkan kerugian negara Rp2.514.800.079,” kata Yuriza Antoni kepada wartawan. Baca: Warga Riau yang Dimangsa Harimau Berprofesi Sebagai Pemburu.
Kelima tersangka datang ke Kejari Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Sebelum menjadi tersangka, kelimanya sempat Salat Zuhur berjamaah di Musala Kejaksaan.
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar kurang lebih lima jam di ruang tindak pidana khusus (Pidsus), kelimanya langsung menggunakan rompi tahanan digelandang petugas menuju ke mobil tahanan Kejari Lubuklinggau.
Kelima tersangka menaiki satu unit mobil tahanan milik Kejaksaan menuju ke Lapas Lubuklinggau dan menutupi wajahnya dari kejaran awak media.
Kelima tersangka, yakni MN Ketua Bawaslu, dua Komisioner berinisial MAA dan PL, serta Bendara berinisial SZ bersama Staf bendahara berinisial KRP.
Kejari Lubuklinggau Wili melalui Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni mengatakan, kelimanya terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana Pemerintah Kabupaten Muratara yang bersumber dari APBD tahun 2019 dan tahun 2020.
"Hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan saksi dalam perkara penyimpangan bantuan dana hibah dari Pemkab Muratara, yang mengakibatkan kerugian negara Rp2.514.800.079,” kata Yuriza Antoni kepada wartawan. Baca: Warga Riau yang Dimangsa Harimau Berprofesi Sebagai Pemburu.
Lihat Juga :