3 Komisioner Bawaslu Muratara dan 2 Pegawai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kamis, 07 April 2022 - 20:33 WIB
loading...
3 Komisioner Bawaslu...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menetapkan tiga Komisioner Bawaslu Muratara, bersama dua staf Bendahara sebagai tersangka dugaan korupsi. (Ist)
A A A
MURATARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menetapkan tiga Komisioner Bawaslu Muratara , bersama dua staf bendahara sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan bantuan dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara, Kamis (7/4/2022).

Kelima tersangka datang ke Kejari Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Sebelum menjadi tersangka, kelimanya sempat Salat Zuhur berjamaah di Musala Kejaksaan.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar kurang lebih lima jam di ruang tindak pidana khusus (Pidsus), kelimanya langsung menggunakan rompi tahanan digelandang petugas menuju ke mobil tahanan Kejari Lubuklinggau.

Kelima tersangka menaiki satu unit mobil tahanan milik Kejaksaan menuju ke Lapas Lubuklinggau dan menutupi wajahnya dari kejaran awak media.

Kelima tersangka, yakni MN Ketua Bawaslu, dua Komisioner berinisial MAA dan PL, serta Bendara berinisial SZ bersama Staf bendahara berinisial KRP.

Kejari Lubuklinggau Wili melalui Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni mengatakan, kelimanya terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana Pemerintah Kabupaten Muratara yang bersumber dari APBD tahun 2019 dan tahun 2020.

"Hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan saksi dalam perkara penyimpangan bantuan dana hibah dari Pemkab Muratara, yang mengakibatkan kerugian negara Rp2.514.800.079,” kata Yuriza Antoni kepada wartawan. Baca: Warga Riau yang Dimangsa Harimau Berprofesi Sebagai Pemburu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Rekomendasi
5 Fakta Kim Jong-un...
5 Fakta Kim Jong-un Enggan Berbicara tentang Ibunya, Dijuluki Anak Haram dari Seorang Selir
All-Stars Kudus Pertahankan...
All-Stars Kudus Pertahankan Gelar MLSC All-Stars, 34 Talenta Terbaik Siap Tampil di SingaCup 2026
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved