8 Komisioner Bawaslu Muratara Dituntut Pidana 6 hingga 8 Tahun Penjara

Rabu, 05 Oktober 2022 - 19:04 WIB
loading...
8 Komisioner Bawaslu Muratara Dituntut Pidana 6 hingga 8 Tahun Penjara
Sidang pembacaan tuntutan 8 komisioner Bawaslu Muratara terkait kasus dugaan korupsi dana hibah oleh JPU Kejari Lubuklinggau di Pengadilan Tipikor Palembang. Foto: SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Delapan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara ) yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019-2020 dituntut dengan hukuman berbeda-beda.

Kedelapan terdakwa tersebut yakni, Munawir selaku Ketua Bawaslu, M Ali Asek, Paulina, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahro, Tirta Arisandi, Aceng Sudrajat dan Hendrik. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (5/10/2022).



Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan, tim JPU Kejari Lubuklinggau menuntut masing-masing delapan terdakwa dengan hukuman pidana berbeda-beda

Terdakwa Siti Zahro dituntut selama 6 tahun, terdakwa Ali Asek dituntut 7 tahun 8 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp165 juta. Terdakwa Hendrik dituntut 7 tahun 10 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp350 juta. Terdakwa Tirta Arisandi dituntut 8 tahun 2 bulan penjara dan uang pengganti Rp724 juta.



Lalu, terdakwa Aceng Sudrajat dituntut 8 tahun 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp823 juta. Serta terdakwa Kukuh Reksa dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 165 juta.

Sementara terdakwa Munawir dan Paulina dituntut hukuman pidana selama selama 7 tahun 8 bulan penjara dan uang pengganti Rp 165 juta.



Selain hukuman pidana JPU Kejari Lubuklinggau juga menjatuhkan hukuman denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2029 seconds (0.1#10.140)