8 Komisioner Bawaslu Muratara Dituntut Pidana 6 hingga 8 Tahun Penjara

Rabu, 05 Oktober 2022 - 19:04 WIB
loading...
8 Komisioner Bawaslu Muratara Dituntut Pidana 6 hingga 8 Tahun Penjara
Sidang pembacaan tuntutan 8 komisioner Bawaslu Muratara terkait kasus dugaan korupsi dana hibah oleh JPU Kejari Lubuklinggau di Pengadilan Tipikor Palembang. Foto: SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Delapan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara ) yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019-2020 dituntut dengan hukuman berbeda-beda.

Kedelapan terdakwa tersebut yakni, Munawir selaku Ketua Bawaslu, M Ali Asek, Paulina, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahro, Tirta Arisandi, Aceng Sudrajat dan Hendrik. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (5/10/2022).



Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan, tim JPU Kejari Lubuklinggau menuntut masing-masing delapan terdakwa dengan hukuman pidana berbeda-beda

Terdakwa Siti Zahro dituntut selama 6 tahun, terdakwa Ali Asek dituntut 7 tahun 8 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp165 juta. Terdakwa Hendrik dituntut 7 tahun 10 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp350 juta. Terdakwa Tirta Arisandi dituntut 8 tahun 2 bulan penjara dan uang pengganti Rp724 juta.



Lalu, terdakwa Aceng Sudrajat dituntut 8 tahun 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp823 juta. Serta terdakwa Kukuh Reksa dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 165 juta.

Sementara terdakwa Munawir dan Paulina dituntut hukuman pidana selama selama 7 tahun 8 bulan penjara dan uang pengganti Rp 165 juta.



Selain hukuman pidana JPU Kejari Lubuklinggau juga menjatuhkan hukuman denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

"Perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar tim JPU Kejari Lubuklinggau saat membacakan tuntutan, Rabu (5/10/2022).

Setelah mendengarkan tuntutan dari penuntut umum, para terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

Diketahui, dalam dakwaan JPU Kejari Lubuklinggau tersebut menyebutkan, bahwa para terdakwa telah melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total dana hibah Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres di tahun 2019, serta pilkada Muratara di tahun 2020.



Dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu Muratara, terdapat sejumlah kegiatan yang dimark up, diantaranya biaya sewa gedung laboratorium komputer SMA Bina Satria untuk seleksi anggota pengawas kecamatan (Panwascam) berbesar Rp40 juta, akan tetapi dari pelaksanaan tersebut pihak sekolah hanya menerima Rp11 juta.

Selain itu, untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, di antaranya media online sebesar Rp30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada.

Serta dana hibah Bawaslu juga diberikan kepada masing-masing terdakwa kurang lebih sebesar Rp100 juta atas inisiatif terdakwa Munawir selaku ketua Bawaslu.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2392 seconds (0.1#10.140)