Putusan DKPP Pecat Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Diapresiasi
Rabu, 22 Januari 2025 - 12:01 WIB
loading...
Putusan DKPP yang memecat Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi mendapat apresiasi. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi mendapat apresiasi. Keduanya terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak lima perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (20/1/2025).
Baca juga: Meletakkan Putusan DKPP Secara Proporsional
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito dan Anggota Majelis terdiri dari J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal Agus Winarko mengapresiasi putusan DKPP tersebut. Menurut dia, seharusnya penyelenggara pemilu di Kabupaten Brebes memiliki rasa malu, karena berdasarkan putusan DKPP keduanya telah melanggar kode etik saat Pemilu 2024.
Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak lima perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (20/1/2025).
Baca juga: Meletakkan Putusan DKPP Secara Proporsional
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito dan Anggota Majelis terdiri dari J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal Agus Winarko mengapresiasi putusan DKPP tersebut. Menurut dia, seharusnya penyelenggara pemilu di Kabupaten Brebes memiliki rasa malu, karena berdasarkan putusan DKPP keduanya telah melanggar kode etik saat Pemilu 2024.
Lihat Juga :