Putusan DKPP Pecat Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Diapresiasi

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:01 WIB
loading...
Putusan DKPP Pecat Ketua...
Putusan DKPP yang memecat Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi mendapat apresiasi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi mendapat apresiasi. Keduanya terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak lima perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (20/1/2025).



Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito dan Anggota Majelis terdiri dari J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal Agus Winarko mengapresiasi putusan DKPP tersebut. Menurut dia, seharusnya penyelenggara pemilu di Kabupaten Brebes memiliki rasa malu, karena berdasarkan putusan DKPP keduanya telah melanggar kode etik saat Pemilu 2024.

"Seharusnya punya rasa malu, sudah ada keputusan DKPP yang menyatakan bersalah berarti penyelenggara pemilu menunjukkan tidak kredibel dalam menjalankan tugas," ujar Agus, Selasa (21/1/2025).

Dia mengatakan, perkara yang diadukan itu perihal dugaan bagi-bagi uang untuk menggelembungkan suara salah satu Caleg DPR dari PDIP. Bagi-bagi uang itu melalui KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes. Nantinya uang itu dibagikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Amar putusannya Majelis Hakim DKPP mengungkap soal itu terbukti bagi-bagi uang untuk menggelembungkan suara Caleg PDIP No 8, itu kalimatnya seperti itu jadi bukan karangan saya," kata Agus yang juga kuasa hukum dari pengadu perkara yakni Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman, dan Karno Roso.

Diketahui, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada anggota KPU yakni Wahadi (teradu 2), Aniq Kanafillah Aziz (teradu 3), dan Muhammad Taufik ZE (teradu 4). Sementara, anggota KPU M Muarofah (teradu 6) diputuskan direhabilitasi nama baiknya.

Kemudian, dari pihak Bawaslu Brebes, DKPP memberikan sanksi keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Trio Pahlevi (teradu 5). Empat anggota Bawaslu lain yakni Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10) mendapat sanksi peringatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1429 seconds (0.1#10.24)