Kalah di Praperadilan, Polda Sulsel Tetap Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Anggota DPRD Jeneponto
loading...
A
A
A
Sedangkan soal tersangka telah mengembalikan kerugian negara, nanti di depan hakim mungkin saja ada keringanan yang diberikan, namun pengembalian kerugian negara oleh tersangka dalam tindak pidana korupsi tidak menghapus pidana yang dilakukannya.
"Artinya kasus korupsi ini, demi hukum tetap dilanjutkan oleh APH sampai penuntutan di depan hakim diperadilan Tipikor," tambah lulusan magister Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta ini.
Herman menambahkan, bahwa dengan demikian temuan kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi BPKP akan berjalan seperti biasanya atau sesuai prosedur dan mekanisme dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, ditingkatkan ke tahap penyidikan, sampai kepada tingkat penuntutan oleh jaksa penuntut umum di depan hakim tindak pidana korupsi.
"Praperadilan tidak ada kaitannya dengan materi atau perkara yang sedang disidik oleh APH, namun terkait dengan apakah tindakan APH dalam hal penahanan atau penangkapan tersangka itu sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," tambah lulusan doktoral UGM ini.
Herman membeberkan, bahwa praperadilan itu tidak terkait dengan materi perkara, namun berkenaan dengan sahnya tidaknya penahanan atau penangkapan seseorang yang diduga atau disangkakan berdasarkan penyidikan telah melakukan suatu tindak pidana.
"Jadi walaupun seseorang tersangka yang menang dipraperadilan, maka materi perkaranya akan tetap berjalan berdasarkan hukum acara yang berlaku, atau dengan kata lain, penyidikannya akan tetap berjalan sampai ketahap penuntutan oleh jaksa didepan hakim," beber pria kelahiran Ujungpandang ini.
Begitupun dengan pengamat hukum pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Syarif Saddam Rivanie mengatakan, bahwa jika memang yang bersangkutan menang praperadilan, tentu penyidik bisa menyidik kembali kasus tersebut, sesuai dengan KUHAP. "Tata cara beracara dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata lulusan doktoral Universitas Airlangga ini.
"Artinya kasus korupsi ini, demi hukum tetap dilanjutkan oleh APH sampai penuntutan di depan hakim diperadilan Tipikor," tambah lulusan magister Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta ini.
Herman menambahkan, bahwa dengan demikian temuan kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi BPKP akan berjalan seperti biasanya atau sesuai prosedur dan mekanisme dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, ditingkatkan ke tahap penyidikan, sampai kepada tingkat penuntutan oleh jaksa penuntut umum di depan hakim tindak pidana korupsi.
"Praperadilan tidak ada kaitannya dengan materi atau perkara yang sedang disidik oleh APH, namun terkait dengan apakah tindakan APH dalam hal penahanan atau penangkapan tersangka itu sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," tambah lulusan doktoral UGM ini.
Herman membeberkan, bahwa praperadilan itu tidak terkait dengan materi perkara, namun berkenaan dengan sahnya tidaknya penahanan atau penangkapan seseorang yang diduga atau disangkakan berdasarkan penyidikan telah melakukan suatu tindak pidana.
"Jadi walaupun seseorang tersangka yang menang dipraperadilan, maka materi perkaranya akan tetap berjalan berdasarkan hukum acara yang berlaku, atau dengan kata lain, penyidikannya akan tetap berjalan sampai ketahap penuntutan oleh jaksa didepan hakim," beber pria kelahiran Ujungpandang ini.
Begitupun dengan pengamat hukum pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Syarif Saddam Rivanie mengatakan, bahwa jika memang yang bersangkutan menang praperadilan, tentu penyidik bisa menyidik kembali kasus tersebut, sesuai dengan KUHAP. "Tata cara beracara dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata lulusan doktoral Universitas Airlangga ini.
(eyt)