Korupsi Dana Hibah, Kejari Pringsewu Tahan Bendahara dan Sekretaris LPTQ

Senin, 02 Desember 2024 - 20:00 WIB
loading...
Korupsi Dana Hibah,...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur-an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022. Foto/Indra Siregar
A A A
PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur-an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono didampingi Kepala Seksi Intelijen Kadek Dwi Ariatmaja mengungkapkan kedua tersangka tersebut. Pertama, Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025 inisial TP yang juga menjabat sebagai analis kebijakan ahli muda di bagian kesejahteraan rakyat Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu.

Tersangka lain inisial R, Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2021-2025 yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat di Sekda Kabupaten Pringsewu. Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor: 02/L.8.20/Fd.2/12/2024 dan 03/L.8.20/Fd.2/12/2024, tertanggal 2 Desember 2024.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Pringsewu Ditangkap Terkait Penipuan Proyek Fiktif Rp700 Juta

“Kerugiannya berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari kantor akuntan publik sebesar Rp584 juta,” kata Wisnu kepada awak media, Senin (2/12/2024).

Kejari Pringsewu menahan kedua tersangka selama 20 hari dimulai hari ini hingga 21 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara sesuai ketentuan Pasal 21 Juncto Pasal 24 KUHAP. Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka mencakup pembuatan laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan yang dibiayai dengan dana hibah.

Berdasarkan audit akuntan publik Chaeroni and Rekan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp584.464.163. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18, dan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rantis Brimob Siaga...
Rantis Brimob Siaga di Mabes Polri di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Rekomendasi
Trisno Pas Band Abaikan...
Trisno Pas Band Abaikan Kaki Bengkak sebelum Divonis Gagal Ginjal Kronis
Meta Kembangkan Aplikasi...
Meta Kembangkan Aplikasi Prediksi Pasar Mirip Polymarket
SPKS Dorong Riset BPDP...
SPKS Dorong Riset BPDP Hasilkan Teknologi Murah untuk Petani Sawit
Berita Terkini
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved