Kalah di Praperadilan, Polda Sulsel Tetap Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Anggota DPRD Jeneponto
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Muhammad Islam Iskandar menang praperadilan atas penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Anggota Fraksi Demokrat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan fasilitas lalu lintas angkutan jalan di Sulsel.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PN Makassar telah mengeluarkan putusan pada Selasa (27/9/2022) dengan menyatakan penetapan tersangka atas nama saudara Muhammad Islam Iskandar berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/59.C/ VI/2022/Ditreskrimsus tentang Penetapan Tersangka tertanggal 24 Juni 2022 tidak sah dengan segala akibat hukumnya.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli menegaskan, tetap akan melanjutkan perkara ini. Putusan pengadilan kata dia tidak mengubah substansi perkara tindak pidana korupsi.
"Ya kasus tetap lanjut dengan memperbaiki yang kurang. Ini uji formill saja, kalau pun permohonannya dikabulkan kan bukan menghentikan perkara, bisa disidik ulang," kata pria kelahiran Bone ini.
Pengamat hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), Herman menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara oleh tersangka tindak pidana korupsi tidak menghapus pidananya. Selain itu, bahwa materi praperadilan tidak berkenaan dengan pokok perkaranya.
"Yaitu adanya dugaan tindakan pidana yang mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana Pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR berdasarkan misalnya hasil audit BPKP, sehingga praperadilan hanya berkenaan dengan prosedur penahanan atau penangkapan," kata Ketua Prodi Ilmu Hukum UNM ini.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PN Makassar telah mengeluarkan putusan pada Selasa (27/9/2022) dengan menyatakan penetapan tersangka atas nama saudara Muhammad Islam Iskandar berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/59.C/ VI/2022/Ditreskrimsus tentang Penetapan Tersangka tertanggal 24 Juni 2022 tidak sah dengan segala akibat hukumnya.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli menegaskan, tetap akan melanjutkan perkara ini. Putusan pengadilan kata dia tidak mengubah substansi perkara tindak pidana korupsi.
"Ya kasus tetap lanjut dengan memperbaiki yang kurang. Ini uji formill saja, kalau pun permohonannya dikabulkan kan bukan menghentikan perkara, bisa disidik ulang," kata pria kelahiran Bone ini.
Pengamat hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), Herman menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara oleh tersangka tindak pidana korupsi tidak menghapus pidananya. Selain itu, bahwa materi praperadilan tidak berkenaan dengan pokok perkaranya.
"Yaitu adanya dugaan tindakan pidana yang mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana Pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR berdasarkan misalnya hasil audit BPKP, sehingga praperadilan hanya berkenaan dengan prosedur penahanan atau penangkapan," kata Ketua Prodi Ilmu Hukum UNM ini.
Baca Juga