Kalah di Praperadilan, Polda Sulsel Tetap Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Anggota DPRD Jeneponto
Kamis, 29 September 2022 - 15:50 WIB
loading...
Kasus dugaan korupsi anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Muhammad Islam Iskandar, tetap akan diproses oleh penyidik Polda Sulsel. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Muhammad Islam Iskandar menang praperadilan atas penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Anggota Fraksi Demokrat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan fasilitas lalu lintas angkutan jalan di Sulsel.
Baca juga: Korupsi Dana Bantuan Rumah Pengering Jagung, Mantan Kepala Dinas Pertanian Jadi Tersangka
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PN Makassar telah mengeluarkan putusan pada Selasa (27/9/2022) dengan menyatakan penetapan tersangka atas nama saudara Muhammad Islam Iskandar berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/59.C/ VI/2022/Ditreskrimsus tentang Penetapan Tersangka tertanggal 24 Juni 2022 tidak sah dengan segala akibat hukumnya.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli menegaskan, tetap akan melanjutkan perkara ini. Putusan pengadilan kata dia tidak mengubah substansi perkara tindak pidana korupsi.
Baca juga: Wanita Cantik Korban Penganiayaan Oknum Polwan Diperiksa Propam Polda Riau
Baca juga: Korupsi Dana Bantuan Rumah Pengering Jagung, Mantan Kepala Dinas Pertanian Jadi Tersangka
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PN Makassar telah mengeluarkan putusan pada Selasa (27/9/2022) dengan menyatakan penetapan tersangka atas nama saudara Muhammad Islam Iskandar berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/59.C/ VI/2022/Ditreskrimsus tentang Penetapan Tersangka tertanggal 24 Juni 2022 tidak sah dengan segala akibat hukumnya.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli menegaskan, tetap akan melanjutkan perkara ini. Putusan pengadilan kata dia tidak mengubah substansi perkara tindak pidana korupsi.
Baca juga: Wanita Cantik Korban Penganiayaan Oknum Polwan Diperiksa Propam Polda Riau
Lihat Juga :